Perda tersebut, sambung dia, harus selesai sebelum tanggal 26 Agustus mendatang atau sebelum pergantian periodesasi anggota legislatif yang baru.
Sementara itu, Risma menuturkan bahwa pengelolaan limbah sampah harus dilakukan dengan penanganan yang tepat.
Oleh sebab itu, kata dia, Pemkot Surabaya menerapkan Perda Nomor 01 Tahun 2019, Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya, Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya.
"Jadi sesuai dengan Perda kami, saya membentuk tim khusus sebagai payung hukum," kata Risma.
Risma menjelaskan, tim khusus tersebut tidak hanya berasal dari teknik lingkungan, melainkan terdiri dari hukum, ekonomi, LSM, dan menggandeng Bapennas (Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional).
Baca juga: Bupati Tangerang Mengaku Kewalahan Kelola Sampah
Selain itu, sebagai solusi alternatif untuk mengatasi permasalahan limbah sampah, hal pertama yang dilakukan Pemkot Surabaya adalah membuat rumah-rumah Kompos.
Saat ini, sebanyak 28 rumah kompos dibangun tersebar di wilayah Kota Surabaya.
Hal tersebut memiliki berbagai tujuan. Di antaranya, untuk memperbaiki struktur tanah supaya dapat menyerap air dengan baik.
"Jadi dengan kompos mampu mengurangi permasalahan penyerapan air, karena dahulunya air di Kota Surabaya ini tidak dapat terserap dengan baik," ujar dia.
Baca juga: Mengapa Kualitas Udara Surabaya Lebih Baik dari Jakarta? Ini Penjelasannya
Di samping itu, Risma memastikan bahwa angkutan pengambilan sampah itu juga terpantau dengan baik. Sehingga tidak ada warga yang komplain terkait keterlambatan pengambilan sampah yang ada di tengah pemukiman warga.
"Saya tahu betul tiap kali penjemputan sampah, semua wilayah dapat terpantau. Dari pukul berapa diambil, nama drivernya, nopol angkutannya semua sudah terekam, sehingga tidak ada satupun yang terlewatkan," kata Risma.
Dengan jumlah penduduk yang kian meningkat, namun justru berbanding terbalik dengan masuknya sampah setiap harinya, di mana sebanyak 3,3 juta penduduk terkumpul 1.300 ton sampah setiap harinya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan