BANDA ACEH, KOMPAS. com - Polda Aceh mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Tengku Munirwan, yang diajukan Kualisi NGO HAM.
Tengku Munirwan merupakan pengembang benih padi IF8 yang ditahan atas laporan Pemda setempat, lantaran benih padi temuannya belum memiliki sertifikasi kesehatan.
"Hari ini Polda Aceh mengabulkan permohonan penangguhan terhadap Tengku Munirwan yang diajukan kuasa hukum," kata Zulfikar Direktur Kualisi NGO HAM, kepada wartawan, Jum'at (26/07/2019).
Zurfikar menyebutkan, Penangguhan penahanan terhadap Tengku Munirwan dikabulkan Dit Reskrimsus Polda Aceh setelah kuasa hukum dari Kualisi NGO HAM melengkapi administrasi.
Baca juga: 2.000 KTP Dikumpulkan agar Penahanan Inovator Benih IF8 Ditangguhkan
"Tadi setelah kami lengkapi administrasi, surat permohonan, KTP penjamin yang diserahkan oleh berbagai tokoh Aceh kita lampirkan,"sebutnya.
Sementara itu Kombes Pol Teuku Saladin, Dir Reskrimsus Polda Aceh dalam komprensi pers di Aula Dit Reskrimsus Jumat (26/07/2019) membenarkan telah memberikan penangguhan penahanan terhadap Tengku Munirwan.
Namun penangguhan itu diberikan karena pertimbangan kemanusian bukan karena tekanan publik.
"Penangguhan penangguhan dikabulkan karena pertimbangan orang tua Tgk Munirwan besok dijadwalkan berangkat menunaikan ibadah haji, kemudian juga dia sebagai kepala Desa, pertimbangannya bukan karena desakan publik," Sebutnya.
Menurut Saladin masa penangguhan penahanan tidak dibatasi hingga massa penuntutan, jika Tgk Munirwan berlaku kooperatif selama proses penyidakan.
"Penangguhannya bisa jadi hingga tahap penuntutan, selama kooperatif," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Tengku Munirwan pengembang benih padi unggul IF8 yang juga Kepala Desa (Keuchik) Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, ditahan Polda Aceh.
Baca juga: Dilaporkan Pemda, Inovator Benih IF8 Ditahan Polisi
Munirwan ditahan setelah dilaporkan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh terkait penyebaran bibit padi unggul IF8 hasil inovasinya kepada komunitas petani di wilayah Kabupaten Aceh Utara karena belum bersertifikasi.
Direktur Kualisi NGO HAM selaku pendamping hukum Munirwan, Zulfikar mengatakan, Munirwan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dirkrimsus Polda Aceh sejak Selasa (23/7/2019).
Dia dijerat dengan Undang-undang No 12 Tahun 1992 juncto ayat 2 tentang sistem budidaya tanaman.
Sekretaris Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Aceh Al Fadhir menyayangkan penahanan terhadap Munirwan.
"Padahal bibit padi IF8 itu itu awalnya didapatkan warga dari pemberian Irwandi Yusuf, Gubernur Aceh non-aktif pada tahun 2017 lalu,” kata Al Fadhir, Rabu (24/7/2019).
Al Fadhir mengatakan, inovasi benih padi IF8 itu merupakan program ketahanan pangan Pemerintah Aceh (Aceh Traue), dan sejalan dengan program pemerintah pusat yang diatur dalam undang-undang desa nomor 6 Tahun 2014, Pasal 1 dan Permendes nomor 4 tahun 2015.
Baca juga: Benih Padi IF8 Buatannya Dilarang di Aceh Utara, Ini Penjelasan Prof Dwi
Munirwan juga pernah mendapatkan perhargaan peringkat dua nasional karena berhasil mengembangkan benih padi IF8 dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada 2018.
“Setelah ada bursa inovasi itu seluruh desa lain di Aceh Utara mulai mengikuti untuk menggunakan bibit padi IF8 itu, karena hasil panen padi petani meningkat,” jelasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.