Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2.000 KTP Dikumpulkan agar Penahanan Inovator Benih IF8 Ditangguhkan

Kompas.com - 26/07/2019, 12:31 WIB
Raja Umar,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Sejumlah elemen masyarakat di Aceh berhasil mengumpulkan 2.000 lembar lebih kartu tanda penduduk (KTP) sebagai bagian dari dukungan terhadap Tgk Munirwan, inovator benih padi unggul IF8 yang ditahan polisi atas laporan dari Pemda Aceh.

Ribuan KTP itu akan diserahkan ke Penyidik Dirkrimsus Polda Aceh agar penahanan Munirwan bisa ditangguhkan.

“KTP ini mewakili berbagai elemen tokoh masyarakat Aceh. Kami kumpulkan untuk diserahkan kepada penyidik Polda Aceh agar menangguhkan penahan terhadap Tgk Munirwan, Kepala Desa (Keuchik) Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara yang ditahan Polda Aceh sejak Selasa (24/7/2019),” kata Zulfikar, Direktur Kualisi NGO HAM kepada wartawan, Kamis (25/7/2019).

Baca juga: Dilaporkan Pemda, Inovator Benih IF8 Ditahan Polisi

Menurut Zulfikar, dari 2.000 lembar KTP yang telah terkumpul sebagai penjamin, telah diserahkan sebanyak 200 lembar fotokopi KTP kepada penyidik Polda Aceh.

Zulfikar mengaptakan, ini merupakan bentuk simpati masyarakat Aceh terhadap sosok Tgk Munirwan yang dikenal sebagai inovator yang berhasil mengembangkan bibit padi. Anehnya malah dipenjarakan oleh pemerintah.

Upaya penangguhan penahanan Munirwan yang dilakukan berbagai elemen sipil masyarakat Aceh itu bukan untuk menghentikan kasus yang sedang dijalani Munirwan. Namun, pertimbangannya karena ia sebagai kepala desa yang punya tanggung jawab untuk jalannnya roda pemerintahan desa.

“Upaya ini bukan untuk mengentikan kasus, tapi penangguhan penahanan karena dia pencuri padi pemerintah, tapi menjual hasil inovasinya kepada komunitas tani lain. Mudah-mudahan Kapolda mengabulkan upaya kami,” ujarnya.

Baca juga: Benih Padi IF8 Buatannya Dilarang di Aceh Utara, Ini Penjelasan Prof Dwi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com