Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benih Padi IF8 Buatannya Dilarang di Aceh Utara, Ini Penjelasan Prof Dwi

Kompas.com - 28/06/2019, 16:11 WIB
Masriadi ,
Rachmawati

Tim Redaksi

ACEH UTARA, KOMPAS.com - Prof Dwi Andreas Santosa, dosen pada Departemen Ilmu Tanah dan Sumber Daya Alam, Institut Pertanian Bogor (IPB) membenarkan benih IF8 yang dilarang oleh Dinas Pertanian Aceh Utara bukan produksi IPB secara institusi.

Benih itu ditemukan oleh petani kecil di Karangayar tahun 2012 lalu.

“Saya ini bukan penemu benih itu. Saya hanya mendorong saja kawan-kawan petani di Karangayar. Diujicoba sampai 13 kabupaten/kota di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur,” kata Prof Dwi yang juga Ketua Asosiasi Bank dan Benih Tani Indonesia (AB2TI) Pusat, saat dihubungi Kompas.com melalui telepon, Jumat (28/6/2019).

Baca juga: Asal Mula Benih IF8 yang Dilarang di Aceh Utara...

Dia menyebutkan, benih itu mulai diperkenalkan sejak tahun 2012 lalu. Masuk ke Aceh tahun 2017 dan diterima oleh Gubernur Aceh Irwandi Yusuf bersama jajaran dinas pertanian.

“Saat itu tahun 2017. Ada 400 hekatar lahan mau ditanami padi. AB2TI Aceh mengontak saya tanya apa benih yang bagus. Saya bilang 200 hekatr coba IF8 dan sisanya Ciherang. Waktu terima bibit itu ada Gubernur Aceh lo, Pak Irwandi saat itu,” katanya.

Dia membenarkan secara institusi IPB tidak ada kaitannya dengan produksi IF8. Menurutnya, hasil panen padi ini mencapai 11,6 ton per hektar, bahkan di Pulau Jawa bisa sampai 13 ton.

Bahkan, harga gabah dari benih IF8 juga lebih mahal yaitu Rp 5.800 per kilogram dibanding varietas lain yaitu Rp 4.700 per kilogram.

“Harga itu data tahun 2017. Saat panen perdana padi itu di Aceh,” katanya.

Baca juga: Telah Dilarang, Desa di Aceh Utara Terlanjur Alokasikan Dana Beli Bibit IF8

Menurutnya, larangan atas IF8 itu tidak memiliki dasar hukum, karena Mahkamah Konsitusi telah mengabulkan pengujian Undang-undang nomor 12 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman.

Dalam putusan itu, sambung Prof Dwi disebutkan tidak perlu ada sertifikat dan pelepasan dari Kementerian Pertanian RI untuk benih padi skala kecil dan diproduksi komunitas pertanian. Benih juga wajib beredar di komunitas petani dan tidak bisa di jual secara komersial.

“Ya, saya pikir itu larangan tak ada dasarnya. Sekarang ini kita AB2TI itu punya 3.500 galur benih padi yang beredar di komunitas petani,” pungkasnya.

Sebelumnya, Biro Komunikasi Publik, Institut Pertanian Bogor (IPB) membantah benih IF8 varietas yang diproduksi institusi IPB.

Baca juga: Benih Padi IF8 Produksi IPB Dilarang Digunakan, Ini Alasannya...

Dalam klarifikasi yang diterima Kompas.com, disebutkan IPB IF8 bukan varietas atau galur padi hasil pemuliaan yang diproduksi oleh institusi IPB University.

"Kami tegaskan bahwa IF8 tidak ada kaitan sama sekali dengan IPB University sebagai institusi," tulis Biro Komunikasi IPB University dalam rilisnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com