Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilaporkan Pemda, Inovator Benih IF8 Ditahan Polisi

Kompas.com - 26/07/2019, 07:00 WIB
Raja Umar,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Tengku Munirwan pengembang benih padi unggul IF8 yang juga Kepala Desa (Keuchik) Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara,  ditahan Polda Aceh.

Munirwan ditahan setelah dilaporkan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh terkait penyebaran bibit padi unggul IF8 hasil inovasinya kepada komunitas petani di wilayah Kabupaten Aceh Utara karena belum bersertifikasi.

Direktur Kualisi NGO HAM selaku pendamping hukum Munirwan, Zulfikar mengatakan, Munirwan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dirkrimsus Polda Aceh sejak Selasa (23/7/2019).

Dia dijerat dengan Undang-undang No 12 Tahun 1992 juncto ayat 2 tentang sistem budidaya tanaman.

“Kemarin dia dipanggil sebagai saksi, kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Baca juga: Beli Benih Padi IF 8 yang Kini Dilarang, Sejumlah Kepala Desa Diperiksa

Berdasarkan sejumlah dokumen yang telah dikantongi tim dari Kualisi NGO HAM, Tgk Munirwan ditahan Polda Aceh setelah ada laporan dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh terkait penjualan bibit padi unggul IF8 hasil pengembangan kelompok tani desa.

Bibit itu kemudian dijual kepada komunitas tani lain di Aceh Utara, tapi belum bersertifikasi.

“Berdasarkan dokumen yang kami dapatkan, penangkapan Munirwan itu atas laporan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh. Ada surat masuk ke Polda dari Dinas Pertanian dan Perkebunan terkait penyaluran benih tanpa lebel," ujar Zulfikar.

"Padahal benih unggul itu hasil inovasi kelompok tani, dalam surat juga tertera tembusannya kepada menteri Pertanian Republik Indonesia, gubernur Aceh, dan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Aceh Utara,” sebutnya.

Benih diberikan gubernur Aceh

Sekretaris Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Aceh Al Fadhir menyayangkan penahanan terhadap Munirwan.

"Padahal bibit padi IF8 itu itu awalnya didapatkan warga dari pemberian Irwandi Yusuf,  Gubernur Aceh non-aktif pada tahun 2017 lalu,” kata Al Fadhir, Rabu (24/7/2019).

Al Fadhir mengatakan, inovasi benih padi IF8 itu merupakan program ketahanan pangan Pemerintah Aceh (Aceh Traue), dan sejalan dengan program pemerintah pusat  yang diatur dalam undang-undang  desa nomor 6 Tahun 2014, Pasal 1 dan Permendes nomor 4 tahun  2015. 

Munirwan juga pernah mendapatkan perhargaan peringkat dua nasional karena berhasil mengembangkan benih padi IF8 dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada 2018.

“Setelah ada bursa inovasi itu seluruh desa lain di Aceh Utara mulai mengikuti untuk menggunakan bibit padi IF8 itu, karena hasil panen padi petani meningkat,” jelasnya.

Baca juga: Benih Padi IF8 Buatannya Dilarang di Aceh Utara, Ini Penjelasan Prof Dwi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com