PALEMBANG, KOMPAS.com - Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polresta Palembang Iptu Sukono bersama dua anggota lainnya Aiptu Darusamil dan Bripka Ahmad Hasan menjalani sidang disiplin terkait kaburnya 30 tahanan pada 5 Mei 2019.
Dalam sidang yang diketaui Wakapolresta Palembang AKBP Prasetyo Purboyo, Iptu Sukono dinilai lalai dalam melaksanakan tugas.
Sebab, ia tak pernah melakukan pengecekan di dalam sel hingga menyebabkan 30 tahanan tersebut berhasil kabur.
Prasetyo mengutarakan, Kasat Tahti bersama dua anggotanya tersebut akan dikenakan sanksi terkait kelalaian mereka.
Baca juga: Kasus 30 Tahanan Kabur dari Polresta Palembang, Satu Ditangkap di Dekat Lapas Sukamiskin
Sebab, ditemukan balok kayu, bahkan gergaji besi yang membuat para tahanan berhasil kabur akibat tak pernah melakukan pengecekan di dalam sel
"Jenis sanksinya berbeda-beda tergantung pada jabatan,"kata Prasetyo usai sidang, Jumat (26/7/201).
Menurutnya, sanksi yang diberikan pun akan bervariasi,mulai dari penundaan pangkat bahkan tidak dilakukan promosi jabatan.
Selain itu, hasil keterangan tiga saksi yang dihadirkan diduga kuat, 30 tahanan tersebut telah merencanakan aksi pelarian dua pekan sebelum kejadian.
Baca juga: Kehabisan Bekal, Tahanan Kabur Polresta Palembang Hubungi Keluarga Minta Diantar Makanan
Untuk mengantisipasi kejadian serupa terulang, pengecekan di dalam sel akan dilakukan secara berkala.
"Personel juga akan ditambah. Para tahanan ini sudah lama merencanakan pelarian sekitar dua pekan. Karena terlihat dari teralis ventilasi yang di jebol," ungkapnya.
Dari 30 tahanan yang kabur, 23 sudah berhasil ditangkap petugas dilokasi berbeda. Sementara 7 tahanan lainnya saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Tujuh tahanan yang menjadi DPO tersebut adalah, Rozal Azhar bin Aguscik, Agus Saputra bin amin, Achmad kastoni bin Muraji, Febriansyah bin Muhammad Zeni, Samsul Badri Saputra bin Susri, M Komri bin Makci dan Kamaini bin Notong.
Baca juga: 15 Tahanan Kabur Masih Buron, Kapolresta Palembang Ancam Kirim ke Kamar Mayat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.