Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Kasus Lurah Pungli Sertifikat Tanah, Risma Marah hingga Diduga Terima Rp 35 Juta

Kompas.com - 25/07/2019, 16:00 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Penangkapan seorang oknum lurah berinsial BS yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) sertifikat tanah, membuat Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini marah.

Risma pun segera mengumpulkan para lurah di Kota Surabaya dan mengingatkan kembali jajarannya tersebut untuk tidak melakukan pungli.

Seperti diketahui, Tim Saber Pungli dan Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya pada Kamis (18/7/2019) lalu telah menangkap BS.

BS diduga melakukan praktik pungli sertifikat pengurusan tanah pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dan menerima uang sebesar Rp 35 juta. 

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Humas Pemkot benarkan penangkapan Lurah BS

Ilustrasi penangkapanThink Stock Ilustrasi penangkapan

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya M Fikser membenarkan adanya penangkapan BS terkait kasus OTT pungli sertifikat tanah PTSL.

"Iya, benar. Pada saat kasus OTT itu dilaporkan, prosesnya kan di Polrestabes Surabaya. Kami sudah terima (laporan) dari polisi dan diserahkan ke pemkot seperti gelar perkara dan lain-lain," kata Fikser dihubungi, Rabu (24/7/2019).

BS, Lurah Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, diduga melakukan praktik pungli sertifikat pengurusan tanah pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Baca juga: Pasca OTT Lurah di Surabaya, Risma Kumpulkan Seluruh Pejabat

2. Lurah BS dipecat karena diduga tarik pungli Rp 35 juta

ilustrasi uang dalam amplop.Thinkstock ilustrasi uang dalam amplop.

Setelah mendapat laporan dari Polrestabes Surabaya, Fikser mengaku, BS juga segera diperiksa Inspektorat Kota Surabaya.

"Memang yang bersangkutan salah berat dan ditemukan pelanggaran berat," ujar Fikser.

Usai diperiksa di Inspektorat, Fikser menyebut, Budi Santoso langsung dipecat dari jabatan lurah dan PNS terhitung sejak tanggal 22 Juli 2019.

"Kemarin SK-nya sudah turun dan diterima langsung ya, pemecatan," imbuhnya.

Dalam kasus itu, Budi Santoso diduga menerima uang Rp 35 juta untuk sertifikat pengurusan tanah PTSL.

Baca juga: Seorang Lurah di Surabaya Dipecat karena Pungli Sertifikat Tanah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com