Salin Artikel

Fakta Kasus Lurah Pungli Sertifikat Tanah, Risma Marah hingga Diduga Terima Rp 35 Juta

KOMPAS.com - Penangkapan seorang oknum lurah berinsial BS yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) sertifikat tanah, membuat Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini marah.

Risma pun segera mengumpulkan para lurah di Kota Surabaya dan mengingatkan kembali jajarannya tersebut untuk tidak melakukan pungli.

Seperti diketahui, Tim Saber Pungli dan Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya pada Kamis (18/7/2019) lalu telah menangkap BS.

BS diduga melakukan praktik pungli sertifikat pengurusan tanah pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dan menerima uang sebesar Rp 35 juta. 

Berikut ini fakta lengkapnya:

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya M Fikser membenarkan adanya penangkapan BS terkait kasus OTT pungli sertifikat tanah PTSL.

"Iya, benar. Pada saat kasus OTT itu dilaporkan, prosesnya kan di Polrestabes Surabaya. Kami sudah terima (laporan) dari polisi dan diserahkan ke pemkot seperti gelar perkara dan lain-lain," kata Fikser dihubungi, Rabu (24/7/2019).

BS, Lurah Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, diduga melakukan praktik pungli sertifikat pengurusan tanah pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Setelah mendapat laporan dari Polrestabes Surabaya, Fikser mengaku, BS juga segera diperiksa Inspektorat Kota Surabaya.

"Memang yang bersangkutan salah berat dan ditemukan pelanggaran berat," ujar Fikser.

Usai diperiksa di Inspektorat, Fikser menyebut, Budi Santoso langsung dipecat dari jabatan lurah dan PNS terhitung sejak tanggal 22 Juli 2019.

"Kemarin SK-nya sudah turun dan diterima langsung ya, pemecatan," imbuhnya.

Dalam kasus itu, Budi Santoso diduga menerima uang Rp 35 juta untuk sertifikat pengurusan tanah PTSL.

Risma marah dan kecewa setelah mendengar informasi tentang tangkap tangan Lurah Lidah Kulon oleh Tim Saber Pungli dan Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya.

Penangkapan itu terkait kasus pungutan liar (pungli) mengenai sertifikat pengurusan tanah untuk pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

"Bu Risma sudah dengar. Beliau marah dan kecewa," ujar Fikser saat dihubungi, Rabu (24/7/2019).

Tak menunggu waktu lama, Risma langsung mengumpulkan seluruh lurah dan camat di Surabaya.

"Bu Risma mengumpulkan seluruh pejabat untuk mengingatkan kembali komitmen sebagai ASN, untuk memberikan pelayanan terbaik dan tidak ada hal yang berkaitan dengan pungli," ujar Fikser.

Menurut Fikser, Risma telah berkomitmen dan mengancam akan memecat aparatur sipil negara (ASN) bila melakukan hal yang bertentangan dengan hukum.

Bahkan, hal itu sudah pernah disampaikan Risma berkali-kali kepada ASN, saat menggelar rapat maupun saat melakukan pelantikan pejabat di Balai Kota Surabaya.

"Karena kalau pungli, risikonya berat, bisa pemecatan. Ibu Risma sudah ingatkan berkali-kali, sehingga proses pemecatan (Lurah Lidah Kulon) langsung dilakukan," ucap Fikser.

Di hadapan para camat dan lurah, Risma meminta jajarannya itu untuk tidak melakukan pungli.

Dirinya juga mengingat tindakan tersebut secara tidak langsung telah menyakiti warga Surabaya.

"Saat mengumpulkan pejabat, ibu minta agar jangan sakiti warga Surabaya," kata Fikser.

Seperti diketahui, Lurah Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, Budi Santoso terjaring operasi tangkap tangan oleh Tim Saber Pungli dan Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya.

Sumber: KOMPAS.com (Ghinan Salman)

https://regional.kompas.com/read/2019/07/25/16000091/fakta-kasus-lurah-pungli-sertifikat-tanah-risma-marah-hingga-diduga-terima

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke