BANDUNG, KOMPAS.com - Pakar Ilmu Pemerintahan dan Otonomi Daerah sekaligus Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Sadu Wasistiono mengatakan, pejabat pemerintah di daerah wajib menjalankan amanat dari Wakil Presiden RI Jusuf Kalla terkait pengurangan intensitas perjalanan dinas baik dalam maupun ke luar negeri.
“Harus dikurangi. Karena pasti ada yang tidak urgen,” kata Sadu, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/7/2019).
Kalau pun memang harus melakukan perjalanan dinas dalam mau pun luar negeri, Sadu mengimbau agar pejabat pemerintah daerah mengurangi jumlah rombongan yang biasa menyertai.
“Kadang yang jalan melebihi kebutuhan. Misalnya, gubernur dengan ajudan, masih oke. Tapi, kalau sama kepala biro ajudan enggak perlu. Presiden saja makin sedikit rombongan yang ikut. Masa yang di bawah masih pakai paradigma lama,” ucap dia.
Baca juga: JK: Kepala Daerah Kurangi Perjalanan Dinas, Negara Sedang Defisit
Sadu melanjutkan, pejabat daerah diharapkan lebih maksimal menggunakan teknologi informasi digital dalam rangka mengurangi intensitas perjalanan dinas dalam dan luar negeri.
“Ada pekerjaan yang harus fisik dihadiri, ada yang bisa dikonsultasikan ke ahli IT. Sekarang informasi sudah terbuka kok, banyak hal yang bisa diakses dengan mudah,” ujar dia.
Namun, meski tetap harus pergi perjalanan dinas ke luar negeri, Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Luar Negeri harus menjadi filter.
Menurut Sadu, pejabat pemerintah daerah yang akan pergi wajib untuk memberitahu Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Luar Negeri maksud dan tujuan perjalanan dinas.
“Perjalanan dinas pejabat itu ditangani Kemendagri dan Kemenlu. Jadi bisa disaring. Kalau tidak diizinkan ya tidak bisa ke luar negeri. Harus ada seleksi Kemendagri dan Kemenlu, tidak bisa begitu saja berangkat,” tutur dia.
Tiga poin pesan Jusuf Kalla
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.