Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Driver Ojek Online Korban Penipuan Poin Traveloka, Kaget Tiba-tiba Ditagih Utang Bank Rp 10 Juta

Kompas.com - 18/07/2019, 15:25 WIB
Hendra Cipta,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com — Korban penipuan berkedok poin di travel online Traveloka mendatangi Polda Kalbar pada Rabu (17/7/2019). Mereka adalah belasan pengemudi ojek online (ojol) atau driver ojol. 

Salah satu driver ojol bernama Irma menceritakan kisah penipuan yang menimpa dia dan rekan-rekannya. 

Menurut dia, awal mulanya dia mendapat adanya informasi yang beredar di grup-grup WhatsApp ojol. Saat itu sekitar Maret 2019.

Informasi itu menyebutkan, jika menyerahkan foto KTP dan foto diri bersama KTP mereka mendapat uang Rp 100.000. Informasi itu menyebutkan, pengumpulan KTP ini untuk menarik poin di Traveloka.

"Awalnya dari grup-grup WhatsApp. Yang kirim kawan. Dia yang mengajak untuk memberikan KTP. Katanya untuk poin Traveloka," kata Irma.

Baca juga: 100 Korban Penipuan Bermodus Poin Travel Online Melapor ke OJK Kalbar

Menurut Irma, pesan di grup WhatsApp itu berantai. Jadi, teman yang mengajaknya itu juga mendapat ajakan dari temannya yang lain.

Dalam ajakan itu, mereka yang mau menyerahkan KTP untuk mendapat uang harus lebih dulu didata di Hotel Star Pontianak.

"Kami yang ojek online ini tentu mau. Cuma menyerahkan KTP dapat uang Rp 100.000. Bahkan ada teman yang dapat Rp 300.000 karena bawa banyak kawan," kata Irma.

Kaget ditagih bank Rp 10 juta

Menurut Irma, dia baru tahu jika apa yang menimpanya adalah penipuan ketika membaca berita mengenai sejumlah warga yang mendatangi sebuah rumah di kawasan Kecamatan Pontianak Barat.

Warga-warga itu mengaku mendapat tagihan pinjaman sejumlah uang dari bank setelah menyerahkan KTP.

Tak lama kemudian, dia juga mendapat tagihan pijamanan uang dari bank, padahal dia tak pernah meminjam.

Baca juga: Ini Pengakuan Pelaku Penipuan Berkedok Penerimaan Poin Traveloka

Dia kemudian bertanya kepada teman-temannya yang mendapat tagihan serupa. Akhirnya mereka putuskan ke kantor OJK untuk mengecek data mengenai utang mereka. 

"Setelah dicek, ternyata nama saya tercatat memiliki pinjaman uang Rp 10 juga. Ada sebanyak 3 kali tahapan pinjaman," ujarnya.

Sebenarnya, bukan cuma soal tagihan utang yang membuat Irma bimbang. Datanya yang tercatat sebagai salah satu debitor otomatis tercatat juga di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal itu berakibat dia bakal sulit bahkan tidak bisa mengajukan pinjaman atau kredit.

"Itu yang buat saya bimbang. Susah mengajukan kredit pinjaman. Susah ngambil kredit motor, apalagi kerja ojol ini butuh kendaraan," ujarnya.

Baca juga: Saran OJK untuk Korban Penipuan Berkedok Penerima Poin Traveloka di Pontianak

Maka dari itu, dia harap ada langkah konkret kepolisian bersama OJK Kalbar untuk membantu menghapus data pinjaman mereka. Pasalnya, mereka tidak pernah merasa mendapat uang pinjaman itu.

"Kami sih berharap, setelah kasus ini terbongkar, kepolisian bersama OJK meminta bank untuk menutup nama kami sebagai peminjam," katanya.

100 warga jadi korban

Diberitakan, kepolisian menangkap Rusdi Hardanto (36) yang diduga sebagai dalang kasus penipuan berkedok penerimaan poin Traveloka yang melibatkan lebih dari 100 warga Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono mengatakan, modus penipuan yang dilakukan Rusdi dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) milik warga.

Data KTP digunakan untuk membuat akun di Traveloka dan mengajukan pembelian tiket pesawat serta hotel secara kredit.

Baca juga: Berkaca Kasus Penipuan Berkedok Penerima Poin Traveloka, Ini Tips Mengindarinya

"Tiket-tiket pesawat dan hotel itu kemudian dia jual kepada warga melalui Facebook dengan harga yang lebih murah," kata Didi saat menggelar konferensi pers di Mapolda Kalbar, Rabu siang.

Dari hasil pemeriksaan, aksi penipuan Rusdi bermula pada Maret 2019. Dari transaksi selama beberapa bulan, Rusdi meraup untung lebih dari Rp 350 juta.

Atas perbuatannya, Rusdi dijerat dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau denda Rp 12 miliar.

Didi mengatakan, saat ini Rusdi masih menjalani pemeriksaan untuk mengetahui dugaan jaringan penipuan yang dia lakukan, yang merugikan masyarakat.

Baca juga: Begini Modus Pelaku Penipuan Poin Traveloka yang Diungkap Polisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com