Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Modus Pelaku Penipuan Poin Traveloka yang Diungkap Polisi

Kompas.com - 17/07/2019, 17:25 WIB
Hendra Cipta,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Kasus penipuan berkedok penerimaan poin Traveloka terbongkar. Kepolisian telah menetapkan Rusdi Hardanto (36), warga Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat sebagai tersangka.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono mengatakan, aksi penipuan Rusdi bermula pada Maret 2019. Saat itu, Rusdi membuat akun di Traveloka dan mengajukan pinjaman dana online melalui menu paylater dari Traveloka.

"Syarat untuk pengajuan pinjaman itu cukup dengan mengirimkan data identitas berupa foto KTP dan foto diri yang memegang KTP," kata Didi, Rabu (17/7/2019).

Setelah pinjaman atas nama dirinya berhasil, dia kemudian mengumpulkan lebih dari 80 warga selama Maret hingga Mei 2019. Dia meminta warga menyerahkan foto KTP serta foto diri dengan memegang KTP.

Warga yang menyerahkan KTP dan foto itu mendapat uang Rp 100.000.

Baca juga: Penipu Berkedok Penerimaan Poin Traveloka Dibekuk Polisi

Kemudian, dengan bermodal dokumen dan foto milik warga itu, Rusdi membuat akun-akun di Traveloka. Rusdi kemudian mulai mengajukan pinjaman tiket pesawat dan hotel.

"Rusdi juga menyiapkan satu kartu telepon seluler untuk mengonfirmasi pinjaman yang dilayangkan pihak bank kepada akun-akun yang dibuatnya," ujar Didi.

Selanjutnya, dari masing-masing akun yang dibuat itu akan ada poin-poin potongan harga. Kemudian Rusdi mengajukan pinjaman berupa pembelian tiket pesawat atau kamar hotel dengan limit Rp 1 juta sampai Rp 8 juta.

Tiket pesawat dan kamar hotel itu kemudian dijual dengan harga murah melalui promosi di Facebook. Misalnya, tiket seharga Rp 1,2 juta hanya dijual Rp 800.000.

"Dari transaksi selama beberapa bulan itu, Rusdi menuai untung lebih Rp 350 juta," kata Didi.

Atas perbuatannya, Rusdi dijerat dengan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya penjara 12 tahun dan atau denda Rp 12 miliar.

Kapolda memastikan, saat ini Rusdi masih pemeriksaan untuk mengetahui dugaan ada jaringan penipuan yang dia lakukan.

"Kepada selurub warga yang merasa jadi korban, disarankam membuat laporan kepolisian untuk dapat ditindaklanjuti lebih lanjut," tutupnya.

Sebelumnya, lebih dari 100 orang yang mengaku korban penipuan berkedok penerimaan poin Traveloka telah membuat laporan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Barat. Pelapor adalah mereka yang mendapat tagihan sejumlah uang, padahal tak pernah meminjam di multifinance.

Baca juga: 5 Fakta Penipuan Investasi Jamu Herbal, Tergiur Untung Besar hingga Pelaku Dijerat Pasal Pencucian Uang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com