Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Penipuan Investasi Jamu Herbal, Tergiur Untung Besar hingga Pelaku Dijerat Pasal Pencucian Uang

Kompas.com - 17/07/2019, 16:18 WIB
Candra Setia Budi

Editor

"Kami mengimbau masyarakat tetap tenang. Artinya, tidak usah melaksanakan kegiatan-kegiatan lain, percayakan penanganan kepada Polri untuk mengungkap kasus ini," terang Aries.

Menurut Aries, ada tiga orang korban yang melaporkan kasus dugaan penipuan investasi jamu herbal. Laporan itu jelas Aries telah mewakili terhadap korban penipuan lainnya.

Baca juga: 100 Korban Penipuan Bermodus Poin Travel Online Melapor ke OJK Kalbar

 

4. Kerugian Rp 17 miliar

Aries mengungkapkan, jumlah kerugian dugaan penipuan investasi jamu herbal cukup banyak. Diperkirakan mencapai Rp 17 miliar.

"Karena paket yang ditawarkan juga cukup besar. Ada tiga paket yang ditawarkan pelaku kepada para korban," jelasnya.

Ketiga pekat yang ditawarkan tersebut terdiri dari paket A Rp 8 juta dengan keuntungan Rp 1 juta per minggu, paket B Rp 16 juta keuntungan Rp 2 juta per minggu, dan paket C Rp 24 juta dengan keuntungan Rp 3 juta per minggu.

Baca juga: Penipuan Investasi Jamu Herbal di Klaten Rugikan Ribuan Korban, Total Rp 17 M

 

5. Dijerat pasal pencucian uang

IlustrasiKOMPAS/TOTO S Ilustrasi

Polres Klaten akan menjerat pelaku dugaan penipuan dan penggelapan uang bermodus investasi jamu herbal, AF yang tak lain pimpinan PT Krisna Alam Sejahtera, dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

AF diduga melarikan uang yang diinvestasikan para korban sebagai syarat kemitraan di perusahaannya.

"Kami akan fokus ke tindak pidana pencucian uangnya nanti," terang Kapolres Klaten AKBP Aries Andi di Klaten, Jawa Tengah, Senin (15/7/2019).

Pihaknya akan menelusuri aliran dana yang dihimpun pimpinan PT Krisna Alam Sejahtera dari para mitra kerjanya.

"Uang-uang masyarakat ini setelah dikumpulkan dikemanakan. Apakah ada investasi bentuk lain atau dialihkan atau dibelikan barang-barang lain," katanya.

Menurut Aries, dengan fokus ke TPPU, paling tidak uang yang disetorkan masyarakat kepada pelaku dugaan penipuan dan penggelapan uang bermodus investasi jamu herbal bisa kembali.

Baca juga: Pelaku Penipuan Investasi Jamu Herbal Dijerat Pasal Pencucian Uang

Sumber: KOMPAS.com (Labib Zamani)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com