Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Penipuan Investasi Jamu Herbal Dijerat Pasal Pencucian Uang

Kompas.com - 16/07/2019, 06:40 WIB
Labib Zamani,
Khairina

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Polres Klaten akan menjerat pelaku dugaan penipuan dan penggelapan uang bermodus investasi jamu herbal, AF yang tak lain pimpinan PT Krisna Alam Sejahtera, dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

AF diduga melarikan uang yang diinvestasikan para korban sebagai syarat kemitraan di perusahaannya.

"Kami akan fokus ke tindak pidana pencucian uangnya nanti," terang Kapolres Klaten AKBP Aries Andi di Klaten, Jawa Tengah, Senin (15/7/2019).

Baca juga: Penipuan Investasi Jamu Herbal di Klaten Rugikan Ribuan Korban, Total Rp 17 M

Pihaknya akan menelusuri aliran dana yang dihimpun pimpinan PT Krisna Alam Sejahtera dari para mitra kerjanya.

"Uang-uang masyarakat ini setelah dikumpulkan dikemanakan. Apakah ada investasi bentuk lain atau dialihkan atau dibelikan barang-barang lain," katanya.

Menurut Aries, dengan fokus ke TPPU, paling tidak uang yang disetorkan masyarakat kepada pelaku dugaan penipuan dan penggelapan uang bermodus investasi jamu herbal bisa kembali.

Baca juga: Warga Klaten Laporkan Penipuan Investasi Jamu Herbal yang Rugikan Miliaran Rupiah

Sebab, jumlah kerugian yang dialami para korban cukup besar. Ditaksir jumlah kerugian dugaan penipuan investasi jamu herbal tersebut mencapai Rp 17 miliar.

"Perkiraan kerugian ini cukup besar. Kurang lebih Rp 17 miliar total dana. Karena paketnya cukup besar. Paket Rp 8 juta, Rp 16 juta dan Rp 24 juta," terang dia.

Pihaknya telah melakukan penyelidikan guna menangkap pimpinan PT Krisna Alam Sejahtera yang diduga melakukan tindak penipuan dengan modus investasi jamu herbal.

"Fokus utama kita sesegera mungkin melakukan penangkapan terhadap saudara AF yang menjadi pemimpin dari PT Krisna Alam Sejahtera," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com