Sementara itu, dalam kasus pengeroyokan hingga berujung kematian itu, YD dan HG mengakui telah ikut memukuli DT dengan pukulan tangan dan tendangan kaki.
"Kami amankan ketiganya di Blora dan Jatim. Melanggar Pasal 76 C jo Pasal 80 Ayat 3, UU RI Nomor 17 Tahun 2016 itu tentang penetapan Perpu Nomor 101 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar dia.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pengeroyokan remaja DT (16) hingga tewas dipicu permasalahan hilangnya ponsel milik salah satu pelaku.
DT, remaja putus SMP asal Kecamatan Jepon, Blora, itu dituding mencuri ponsel milik salah satu pelaku yang hilang beberapa hari lalu saat mereka nongkrong bareng.
"Saat pesta miras di Randublatung, DT diinterogasi oleh para pelaku, apakah benar telah mencuri handphone. DT mengakui dan kemudian dihajar hingga tewas. Saat itu posisinya teler semua, motifnya itu," kata Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Heri Dwi Utomo saat di Mapolres Blora, Senin (15/7/2019).
Baca juga: Alasan 7 Pelaku Bunuh Remaja yang Jenazahnya Ditemukan Dalam Karung
Hingga saat ini, tim Satreskrim Polres Blora masih berupaya mendalami apakah ada unsur perencanaan dalam kasus tewasnya DT (16).
Tim Satreskrim Polres Blora sudah meringkus tiga pelaku yang terlibat dalam kasus itu.
"Ada tujuh pelaku yang terlibat, tiga pelaku tertangkap dan empat pelaku masih kami buru termasuk dalangnya," kata Heri.
Baca juga: Ditemukan dalam Karung di Hutan Blora, Pria Bertato Diperkirakan Tewas 7 Hari Lalu
Sumber: KOMPAS.com (Puthut Dwi Putranto Nugroho)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.