Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Risma : Biar Tidak "Main-Main", Pengurus Baru YKP Wajib Disumpah

Kompas.com - 15/07/2019, 15:33 WIB
Achmad Faizal,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini (Risma), mengaku sudah menyiapkan pengurus baru Yayasan Kas Daerah (YKP).

Sebelum bekerja, pengurus tersebut wajib disumpah untuk tidak melakukan korupsi.

Sumpah tersebut rencananya akan digelar Senin sore di hadapan notaris.

"Nanti semua pengurus baru dari pengawas hingga bagian operasional wajib disumpah biar tidak main-main, karena YKP mengelola asset triliunan rupiah," kata Risma di Mapolda Jawa Timur, Senin (15/7/2019).

Sayangnya Risma enggan menyebut siapa pengurus yang ditunjuk untuk mengelola YKP Surabaya pasca diserahkan oleh pengurus lama, dia hanya menegaskan jika pengurus berasal dari Pemkot Surabaya.

Baca juga: Kejati: Pengurus Siap Serahkan Aset YKP Ke Pemkot Surabaya

"Kalau asetnya mungkin Kamis bisa diserah terimakan ke Pemkot Surabaya, nilai totalnya masih dihitung BPKP," jelasnya.

Seperti diberitakan, pengurus lama YKP memutuskan mengundurkan diri setelah kasus dugaan penyalahgunaan aset diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

YKP dibentuk dengan aset awal berupa tanah 3.048 persil dari Pemkot Surabaya pada 1951 yaitu tanah negara bekas Eigendom verponding.

Perubahan AD/ART

Sejak pendirian, YKP selalu diketuai oleh wali kota Surabaya. Wali kota Surabaya terakhir yang menjabat yakni Sunarto pada 1999. Karena ada ketentuan UU No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah, kepala daerah tidak boleh rangkap jabatan.

Akhirnya tahun 2000, Wali Kota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin saat itu sebagai ketua.

Pada 2002, Sunarto menunjuk dirinya lagi dan sembilan pengurus baru memimpin YKP.

Baca juga: Kejati Jatim Tahan Pencairan Deposito Rp 30 Miliar Oknum Pengurus YKP

Sejak saat itu pengurus baru itu mengubah AD/ART dan ada dugaan melawan hukum dengan memisahkan diri dari Pemkot Surabaya. Hingga 2007, YKP masih menyetor ke kas Pemkot Surabaya.

Namun, setelah itu YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah.

Selain memeriksa pengurus YKP, dalam hal ini penyidik Kejati Jatim juga sudah memeriksa mantan Wali Kota Surabaya Bambang Dwi Hartono dan Wali Kota Risma sebagai saksi pelapor. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com