Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isdianto Resmi Jadi Plt Gubernur Kepri Gantikan Nurdin Basirun

Kompas.com - 13/07/2019, 19:17 WIB
Hadi Maulana,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Wakil Gubernur Kepulauan Riau Isdianto, Sabtu (13/7/2019), resmi menjadi Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Hadi Prabowo menyerahkan Surat Keputusan (SK) Nomor 121.21/6344/Sekjen/12 Juli 2019 tentang penunjukan Isdianto di ruang Sidang Utama, Gedung A, Lantai 3, Kantor Kemendagri RI, Jakarta.

Dihubungi lewat sambungan telepon, Isdianto menegaskan, siap menjalankan tata kelola Pemerintah Provinsi Kepri berdasarkan aturan yang berlaku. Menurut dia, semua regulasi sudah ada, tinggal dijalankan dengan baik saja.

Baca juga: Pagi Ini Isdianto Terima SK sebagai Gubernur Kepri

Demi berjalannya pemerintahan di Kepri, Isdianto menekankan perlunya dukungan dari semua pihak, antara lain DPRD Kepri dan elemen masyarakat.

"Saya yakin kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kepri dapat bersinergi dan bersama-sama menjalankan roda pemerintahan ini dengan baik," kata Isdianto.

Mengenai program-program pemerintahan yang baru berjalan, Isdianto memastikan, tetap menjalankannya sesuai dengan rencana.

Isdianto juga mengatakan, koordinasi dan komunikasi antara elemen-elemen yang ada di Pemprov Kepri jangan sampai terputus. Komunikasi yang baik diperlukan dalam pelayanan. terhadap masyarakat.

Baca juga: Selain Gubernur Kepri, Ini 3 Gubernur yang Kena OTT KPK

Diberitakan, Kemendagri RI menunjuk Isdianto sebagai Plt Gubernur Kepri, setelah Gubernur Kepri H Nurdin Basirun ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi izin reklamasi di Kepri.

 

Kompas TV KPK menggeledah empat lokasi di Tanjung Pinang terkait kasus suap dan gratifikasi izin reklamasi Gubernur Kepualauan Riau. Salah satunya adalah rumah Dinas Gubernur Nurdin Basirun. Hingga Jumat malam penggeledahan masih berlangsung di Rumah Dinas Gubernur Kepulauan Riau.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com