Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Baru Tabrak Lari di "Overpass" Manahan, Identitas Pelaku Terlacak hingga Korban Meninggal di Rumah Sakit

Kompas.com - 12/07/2019, 07:30 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

Kepala Satlantas Polresta Surakarta Kompol Busroni mengatakan, pihaknya telah mengantongi identitas pemilik kendaraan pada kasus tabrak lari di tikungan jalan layang (overpass) Manahan, Solo, Jawa Tengah.

Korban tabrak lari diketahui bernama Retnoning (54), warga Selembaran RT 003 RW 003, Kecamatan Serengan, Solo, Jawa Tengah. Korban meninggal saat menjalani perawatan di rumah sakit.

"Sudah kami temukan beberapa petunjuk ke arah identifikasi kendaraan (pelaku). Saat ini tim sedang bekerja," kata Busroni, di Solo, Jawa Tengah, Kamis (11/7/2019).

Identifikasi kendaraan pelaku tersebut merupakan hasil dari analisis yang dilakukan dengan menggunakan 12 kamera CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian.

Baca juga: Janjikan Permen dan Film Kartun, Kakek 67 Tahun Cabuli Anak Tetangga

4. Keluarga harap pelaku segera tertangkap 

Adik ipar korban, Purwadi, berharap pelaku tabrak lari dapat segera tertangkap.

"Kemarin sudah melaporkan peristiwa itu ke polisi. Kami berharap pelakunya ditangkap," terang Purwadi, saat ditemui di tempat kerjanya, di Jalan Yudistira Selembaran, Serengan, Solo, Jawa Tengah.

Purwadi menceritakan, kakaknya mengalami kecelakaan tabrak lari beberapa saat setelah mengantarkan anak pertamanya, Harry Setiawan Jelipele (22), ke Terminal Penumpang Tipe A Tirtonadi Solo, Senin (1/7/2019) sekitar pukul 02.30 WIB.

Retno kemudian dibawa ke Rumah Sakit Kasih Ibu di Jalan Slamet Riyadi untuk mendapatkan perawatan.

Rencananya, Retno akan dirujuk ke RSUD Dr Moewardi. Namun, Senin (8/7/2019) pukul 21.45 korban meninggal.

Baca juga: Kasus Tabrak Lari di "Overpass" Manahan, Polisi Kantongi Identitas Pemilik Mobil

5. Polisi minta pelaku menyerahkan diri

Ilustrasi polisi lalu lintasKOMPAS.com/Yohanes de Britho Neonnub Ilustrasi polisi lalu lintas

Setelah mengantongi identitas mobil, tim Satreskrim Polresta Surakarta seger memburu pelaku.

"Saya mengimbau kepada pelaku lebih baik menyerahkan diri," ungkap Kompol Busroni.

Dengan menyerahkan diri, maka hukuman terhadap pelaku tabrak lari akan lebih ringan.

Merujuk UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 310 Ayat (4) pelaku tabrak lari dapat diancam hukuman paling lama enam tahun penjara.

"Dari pihak keluarga korban sudah membuka pintu, silakan pelaku kalau memang memiliki iktikad baik lebih baik menyerahkan diri," terang dia.

Baca juga: [VIDEO] Kemeriahan Ngabuburit Ramadhan di Manahan, Solo

Sumber: KOMPAS.com (Labib Zamani)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com