Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Baru Tabrak Lari di "Overpass" Manahan, Identitas Pelaku Terlacak hingga Korban Meninggal di Rumah Sakit

Kompas.com - 12/07/2019, 07:30 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Polisi telah mengantongi identitas pengemudi mobil dalam kasus tabrak lari di tikungan "overpass" Manahan, Solo, Senin (1/7/2019).

Identitas pengemudi mobil berwarna putih itu terungkap setelah melakukan penyelidikan 12 CCTV yang terpasang di sekitar area tersebut.

Sementara itu, korban tabrak lari yang bernama Retnoning (54), warga Selembaran RT 003 RW 003, Kecamatan Serengan, Solo, Jawa Tengah, meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di rumah sakit.

Baca fakta lengkapnya berikut ini:

1. Kronologi tabrak lari di "overpass" Manahan

Ilustrasi kecelakaannastenkapeka Ilustrasi kecelakaan

Peristiwa tabrak lari terjadi skitar pukul 02.30 WIB, Senin. Rekaman kecelakaan itu menjadi viral setelah diunggah di media sosial (Medsos).

Dalam rekaman video itu terlihat mobil melaju kencang dari arah selatan dan sepeda motor dari arah barat.

Pada saat di tikungan overpass keduanya terlibat tabrakan. Mobil tersebut sempat berhenti namun kemudian kembali menancap gas dan meninggalkan pengendara sepeda motor yang tergeletak di jalan.

Setelah itu, korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

"Korban mengalami patah tulang pada kaki kanan," kata Kanit Laka Satlantas Polresta Surakarta Iptu Bambang Subekti, Kamis (11/7/2019).

Baca juga: Viral Video Peristiwa Tabrak Lari di Overpass Manahan Solo, Mobil Sempat Berhenti Kemudian Tancap Gas

2. Korban meninggal usai jalani perawatan di rumah sakit

Ilustrasi jenazah. Ilustrasi jenazah.

Korban tabrak lari di tikungan jalan layang (Overpass) Manahan, Solo, Jawa Tengah akhirnya meninggal dunia.

Korban bernama Retnoning (54), warga Salembaran RT 003/ RW 003, Kecamatan Serengan, Solo, meninggal setelah sehari menjalani perawatan di Rumah Sakit Kasih Ibu Jalan Slamet Riyadi.

"Korban meninggal setelah sehari dirawat di rumah sakit," kata Kanit Laka Satlantas Polresta Surakarta Iptu Bambang Subekti dikonfirmasi Kompas.com via telepon, Kamis (11/7/2019).

Baca juga: Korban Tabrak Lari di Overpass Manahan Solo Akhirnya Meninggal

3. Polisi kantongi identitas pelaku tabrak lari

Kasatlantas Polresta Surakarta Kompol Busroni di Solo, Jawa Tengah, Selasa (28/5/2019).KOMPAS.com/LABIB ZAMANI Kasatlantas Polresta Surakarta Kompol Busroni di Solo, Jawa Tengah, Selasa (28/5/2019).

Kepala Satlantas Polresta Surakarta Kompol Busroni mengatakan, pihaknya telah mengantongi identitas pemilik kendaraan pada kasus tabrak lari di tikungan jalan layang (overpass) Manahan, Solo, Jawa Tengah.

Korban tabrak lari diketahui bernama Retnoning (54), warga Selembaran RT 003 RW 003, Kecamatan Serengan, Solo, Jawa Tengah. Korban meninggal saat menjalani perawatan di rumah sakit.

"Sudah kami temukan beberapa petunjuk ke arah identifikasi kendaraan (pelaku). Saat ini tim sedang bekerja," kata Busroni, di Solo, Jawa Tengah, Kamis (11/7/2019).

Identifikasi kendaraan pelaku tersebut merupakan hasil dari analisis yang dilakukan dengan menggunakan 12 kamera CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian.

Baca juga: Janjikan Permen dan Film Kartun, Kakek 67 Tahun Cabuli Anak Tetangga

4. Keluarga harap pelaku segera tertangkap 

Ilustrasi PolisiThinkstock/Antoni Halim Ilustrasi Polisi

Adik ipar korban, Purwadi, berharap pelaku tabrak lari dapat segera tertangkap.

"Kemarin sudah melaporkan peristiwa itu ke polisi. Kami berharap pelakunya ditangkap," terang Purwadi, saat ditemui di tempat kerjanya, di Jalan Yudistira Selembaran, Serengan, Solo, Jawa Tengah.

Purwadi menceritakan, kakaknya mengalami kecelakaan tabrak lari beberapa saat setelah mengantarkan anak pertamanya, Harry Setiawan Jelipele (22), ke Terminal Penumpang Tipe A Tirtonadi Solo, Senin (1/7/2019) sekitar pukul 02.30 WIB.

Retno kemudian dibawa ke Rumah Sakit Kasih Ibu di Jalan Slamet Riyadi untuk mendapatkan perawatan.

Rencananya, Retno akan dirujuk ke RSUD Dr Moewardi. Namun, Senin (8/7/2019) pukul 21.45 korban meninggal.

Baca juga: Kasus Tabrak Lari di "Overpass" Manahan, Polisi Kantongi Identitas Pemilik Mobil

5. Polisi minta pelaku menyerahkan diri

Ilustrasi polisi lalu lintasKOMPAS.com/Yohanes de Britho Neonnub Ilustrasi polisi lalu lintas

Setelah mengantongi identitas mobil, tim Satreskrim Polresta Surakarta seger memburu pelaku.

"Saya mengimbau kepada pelaku lebih baik menyerahkan diri," ungkap Kompol Busroni.

Dengan menyerahkan diri, maka hukuman terhadap pelaku tabrak lari akan lebih ringan.

Merujuk UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 310 Ayat (4) pelaku tabrak lari dapat diancam hukuman paling lama enam tahun penjara.

"Dari pihak keluarga korban sudah membuka pintu, silakan pelaku kalau memang memiliki iktikad baik lebih baik menyerahkan diri," terang dia.

Baca juga: [VIDEO] Kemeriahan Ngabuburit Ramadhan di Manahan, Solo

Sumber: KOMPAS.com (Labib Zamani)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com