Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswi Ditolak Masuk SMP karena Terlalu "Tua", Ini Kata Kadisdik Karimun

Kompas.com - 11/07/2019, 14:49 WIB
Hadi Maulana,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KARIMUN, KOMPAS.com - Kasus ditolaknya Mn, seorang remaja tamatan SD yang akan melanjutkan jenjang pendidikannya ke tingkat SMP negeri dan swasta di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau akibat pembatasan usia, dibenarkan Kepala Dinas Pendidikan Karimun, Bakri Hasyim.

Bakri Hasyim mengatakan, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa dikarenakan hanya menjalankan aturan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"Kami hanya menjalankan aturan dari kementerian. Mungkin Anda sudah baca aturan tersebut, ya seperti itu, tidak lebih dan tidak kurang," kata Bakri Hasyim, saat dihubungi, Kamis (11/7/2019).

Meski begitu, Bakri mengatakan, dirinya akan terus memantau perkembangan ke depan. Ia mengatakan, tidak menutup kemungkinan aturan tersebut direvisi oleh Kemendikbud.

Baca juga: Ditolak Masuk SMP Negeri karena Terlalu Tua, Remaja Putri Ancam Bunuh Diri

"Seperti aturan PPDB dari jalur prestasi, awalnya hanya 5 persen, sudah kami umumkan, dua pekan kemudian tahu-tahu dirubah pusat jadi 15 persen. Bisa saja aturan batasan usia itu juga berubah," ujar dia.

Jika sekarang tetap dipaksakan diterima, Bakri mengatakan, Mn tidak akan masuk ke dalam data.

Hal itu, sambung Bakri, nanti bisa membuat Mn tidak bisa ikut Ujian Nasional karena dianggap tidak pernah terdata.

"Makanya saya sarankan, ambil paket B atau masuk ke Madrasah Tsanawiyah karena aturannya sedikit berbeda di sana," ungkap dia.

Baca juga: Disdik Padang Buka Kembali Pendaftaran PPDB untuk Bangku Kosong SMP

Seperti diberitakan, Mn, remaja putri berusia 15 tahun ditolak masuk SMP Negeri dan swasta di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Anak piatu itu dinilai melewati batasan usia untuk bisa diterima di SMP Negeri sesuai aturan Kemendikbud.

Berdasarkan Permendikbud RI Nomor 14 Tahun 2018, batasan maksimal calon siswa SMP Negeri hanya 15 tahun per 1 Juli 2019.

Sementara Mn berusia 15 tahun per Mei 2019 atau lewat sekitar dua bulan dari ketentuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com