Karena emosi pelaku mengambil sebatang kayu dan memukul pundak dan kepala bagian belakang korban. Setelah itu pelaku menikam korban dengan menggunakan pisau dapur.
Dalam keadaan sekarat korban disodomi pelaku hingga meninggal dunia.
"Disitulah pelaku melampiaskan orientasi seksualnya. Hingga akhirnya korban meninggal dunia," jelas Teddy.
Baca juga: Sodomi Anak Kecil, Penjual Soto Terancam Dibui 15 Tahun
Pemilik rumah, Nur Arifin, saat pulang Kamis (4/7/2019) sempat curiga melihat ada gundukan baru di belakang rumahnya.
Sehari setelahnya, dia memberanikan diri menelisik galian tanah menggunakan cangkul dan menemukan mayat.
Temuan mayat tersebut dia laporkan ke polisi. Saat dibongkar, dia menyadari jika mayat tersebut adalah laki-laki yang sempat bermalam bersama adiknya.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Karyawati PTPN oleh 2 Pelajar
Asep kemudian membersihkan jejak pembunuhan dan menghubungi kakaknya yang ada di ladang untuk pamitan.
Gundukan baru tersebut diketahui oleh kakaknya dan karena curiga baru dibongkar satu hari setelah ditemukan.
"Korban kita kenakan pasal 340 tentang pembunuhan junto 338 KUHP dengan ancama hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati," tandas Teddy.
Tersangka ditangkap 4 jam lebih dari penemuan mayat Junjung.
Baca juga: Ini Fakta Pembunuhan Karyawati PTPN, Pelaku Masih Pelajar hingga Diduga Sempat Disetubuhi
Selama mendekam di lapas, Asep mengaku mulai menyukai sesama pria. Dia juga bercerita pernah menjadi korban sodomi sesama pria di dalam penjara.
"Tersangka juga sudah dua kali berkeluarga, tapi berakhir perceraian dengan istrinya. Pelaku juga sempat mengambil duit Rp 150 ribu dan telepon genggam milik korban Junjung. Semua barang bukti sudah kita sita," jelas Teddy.
Sumber : Tribun Pekanbaru (Johanes Wowor Tanjung)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.