KOMPAS.com - Mayat seorang pria ditemukan terkubur di belakang rumah seorang warga di Desa Petani, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Riau pada Senin (8/7/2019).
Sosok mayat tersebut diketahui bernama Junjung Siregar (21) yang sempat menginap bersama Asep (46) di rumah kakak kandungnya.
Asep yang dikenal sebagai residivis itu ditahan polisi karena menjadi tersangka pembunuhan tersebut.
Berikut 7 fakta dari pembunuhan pemuda berusia 21 tahun tersebut:
Oleh Asep, Junjung yang tidak memiliki pekerjaan ditawari berjualan bakso di daerah Sorek, Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Satu hari setelah berkenalan, Asep mengajak Junjung untuk ke Sorek melihat lokasi tempat penjualan bakso sebelum akhirnya dibunuh karena menolak diajak hubungan intim
Baca juga: Polisi Tangkap Remaja yang Sodomi Tetangganya 2 Kali
Di rumah kosong tersebut Asep sempat melecehkan Junjung dan mengajaknya berhubungan intim. Namun Junjung menolaknya.
Keesokan harinya, pelaku mengajak korban ke daerah Sorek untuk melihat lokasi berjualan bakso yang telah ia janjikan.
Karena masih percaya, korban yang tercatat sebagai warga Sosa Kecamatan Hutaraja Kabupaten Padang Lawa tersebut menyetujui ajakan tersebut.
Baca juga: Polisi Tak Temukan Bukti Guru Olahraga Sodomi Siswa SMP
Bahkan, Asep dan Junjung sempat makan bersama keluarga kakaknya.
"Keluarga kakaknya berangkat ke ladang, tinggal mereka berdua di dalam rumah. Disitulah terjadi pembunuhannya," jelas Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian SIK, kepada Tribunpelalawan.com, Selasa (9/7/2019).
Baca juga: Korban Sodomi Babeh Bertambah Jadi 41 Anak
Karena emosi pelaku mengambil sebatang kayu dan memukul pundak dan kepala bagian belakang korban. Setelah itu pelaku menikam korban dengan menggunakan pisau dapur.
Dalam keadaan sekarat korban disodomi pelaku hingga meninggal dunia.
"Disitulah pelaku melampiaskan orientasi seksualnya. Hingga akhirnya korban meninggal dunia," jelas Teddy.
Baca juga: Sodomi Anak Kecil, Penjual Soto Terancam Dibui 15 Tahun
Sehari setelahnya, dia memberanikan diri menelisik galian tanah menggunakan cangkul dan menemukan mayat.
Temuan mayat tersebut dia laporkan ke polisi. Saat dibongkar, dia menyadari jika mayat tersebut adalah laki-laki yang sempat bermalam bersama adiknya.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Karyawati PTPN oleh 2 Pelajar
Asep kemudian membersihkan jejak pembunuhan dan menghubungi kakaknya yang ada di ladang untuk pamitan.
Gundukan baru tersebut diketahui oleh kakaknya dan karena curiga baru dibongkar satu hari setelah ditemukan.
"Korban kita kenakan pasal 340 tentang pembunuhan junto 338 KUHP dengan ancama hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati," tandas Teddy.
Tersangka ditangkap 4 jam lebih dari penemuan mayat Junjung.
Baca juga: Ini Fakta Pembunuhan Karyawati PTPN, Pelaku Masih Pelajar hingga Diduga Sempat Disetubuhi
Selama mendekam di lapas, Asep mengaku mulai menyukai sesama pria. Dia juga bercerita pernah menjadi korban sodomi sesama pria di dalam penjara.
"Tersangka juga sudah dua kali berkeluarga, tapi berakhir perceraian dengan istrinya. Pelaku juga sempat mengambil duit Rp 150 ribu dan telepon genggam milik korban Junjung. Semua barang bukti sudah kita sita," jelas Teddy.
Sumber : Tribun Pekanbaru (Johanes Wowor Tanjung)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.