Akibatnya, seluruh janji saksi Saefullah yang akan membayar matras atau kasur pada Tuti dibatalkan dan matras saksi tidak menjadi barang bukti karena pembayaran belum terlaksana.
Jaksa Amrollah mengatakan, semua saksi dimintai uang oleh Tuti, dengan menyalahgunakan jabatannya, dan tentu saja hal itu menyalahi aturan.
"Termasuk pada Dorfin dia juga minta uang, dalam dakwaan Dorfin posisinya sama saksi yang dimintai uang, tidak ada soal kaburnya Dorfin, tidak ada dari penyidik soal itu. Tanya penyidik," kata Amrollah.
Baca juga: 5 Fakta Vonis Mati Dorfin Felix, Ingin Bertemu Keluarga hingga Mengaku Perajin Perhiasan
Kuasa Hukum Tuti Edy Kurniadi mengatakan akan menyiapkan jawaban atas dakwaan jaksa dengan menghadirkan sejumlah saksi.
Terkait dengan kondisi Tuti, Edy meminta majelis hakim mengabulkan permohonan kuasa hukum agar Tuti dijadikan tahanan kota karena memiliki anak berusia 5 tahun.
"Kita mintalah dia diberikan menjadi tahanan kota, anaknya masih di bawah umur, kasihan. Kita berharap ya, agar ibu Tuti tenang," kata Edy.
Menurut rencana, Tuti akan menjalani sidang lanjutan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, baik yang dihadirkan jaksa penuntut umum maupun kuasa hukum Tuti.
Tutup wajah dengan tisu
Sejak masuk dalam kantor Pengadilan Tipikor Mataram, Tuti sudah berusaha menghindar dari kamera wartawan. Dia bahkan terus menutup wajahnya dengan tisu.
Namun, di ruang sidang, Tuti bisa lebih lega karena Ketua Majelis Hakim Sri Sulastri meminta media tidak mengambil gambar baik foto maupun video selama persidangan.
"Media hanya bisa mengambil gambar sebeum sudang dimulai ya. Silakan dimatikan jika sudah selesai dan sidang akan dimulai," kata Sri.
Usai persidangan, Tuti kembali menutup wajahnya dan segera memasuki mobil tahanan menuju Lapas Mataram.
Kompol Tuti dilaporkan membantu kaburnya Dorfin Felix dari sel tahanan Polda NTB, 20 Januari 2019 silam dan kembali ditangkap aparat kepolisian Polda NTB, 1 Februari 2019 di kawasan Hutan Pusuk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.