KOMPAS.com - Oknum Kepala Desa Sukahening, Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya, berinisial UDA, menjadi tersangka kasus korupsi dana desa sebesar Rp 878 juta.
Selain UDA, Kejaksaan Negeri Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, juga mengamankan FAG, anggota tim pelaksana kegiatan desa.
Kepala Kejari Singaparna, Sri Tatmala Wahanani menyebutkan, tersangka diduga melakukan korupsi dana desa berasal dari bantuan keuangan Pemkab Tasikmalaya tahun 2017.
Baca fakta lengkapnya berikut ini:
Sri menjelaskan, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Tembok Penahan Tebing (TPT) Desa Sukahening.
Untuk mengungkap dugaan korupsi tersebut, kejaksaan menggandeng tim ahli teknik pembangunan.
"Bukan hanya penyidik saja yang terjun ke lokasi, kita sampai turunkan tim ahli teknik bangunan untuk pemeriksaan," ungkapnya.
Unsur tindak pidana korupsi para tersangka diindikasi telah melakukan rekayasa Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek tersebut, yaitu melakukan pemotongan 30 persen anggaran dari pagu bantuan keuangan Kabupaten Tasikmalaya tahun 2017 untuk Desa Sukahening itu sebesar Rp 2,14 miliar.
"Sesuai perhitungan ahli anggaran yang dikorupsi mencapai Rp 878.747.654," tambahnya.
Baca juga: Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Mengaku Setor Uang ke Oknum Anggota DPRD Tasikmalaya
Saat menjalani pemeriksaan, UDA mengaku telah menyetor uang rasuah ke salah seorang anggota dewan daerah setempat.
"Tersangka yang diduga merugikan negara mencapai Rp 878 juta itu ternyata telah menyetor hasil kejahatannya ke salah seorang anggota dewan di DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Kami masih dalami dan pekan ini kasusnya akan selesai," kata Sri Tatmala Wahanani, kepada wartawan, Rabu (26/6/2019).
Dalam kasus ini, tersangka kepala desa bekerja sama dengan FAG untuk merekayasa anggaran proyek PTP. UDA dan FAG saat ini sudah berstatus tersangka.
Baca juga: Kades di Tasikmalaya Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 878 Juta