Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/06/2019, 12:57 WIB


TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Kepala Desa Sukahening, Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya, berinisial Uda, ditangkap seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa oleh Kejaksaan Negeri Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.

Saat ini, tersangka ditahan di Lapas Kelas II B Tasikmalaya sebagai tahanan titipan kejaksaan.

Kepala Kejari Singaparna, Sri Tatmala Wahanani menyebutkan, tersangka diduga melakukan korupsi dana desa berasal dari bantuan keuangan Pemkab Tasikmalaya tahun 2017.

Perbuatan rasuahnya itu diduga telah merugikan negara Rp 878.747.654.

Baca juga: Bongkar Dugaan Korupsi Dana Desa, Kejari Denpasar Periksa 12 Saksi

"Uda, merupakan Kepala Desa Sukahening Periode 2013-2019. Ia adalah salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi di Desa Sukahening yang perbuatannya telah merugikan negara ratusan juta rupiah. Hari ini kami kirim Uda ke Lapas Tasikmalaya sebagai tahanan titipan kejaksaan," kata Sri, kepada wartawan, Rabu (26/6/2019).

Sri mengatakan, jumlah bantuan keuangan tahun 2017 dari Pemkab Tasikmalaya untuk Desa Sukahening seluruhnya mencapai Rp 2,14 miliar.

Anggaran tersebut sejatinya diperuntukkan meningkatkan sarana dan prasarana desa yang terbagi dalam 23 titik kegiatan.

Namun, tersangka berupaya mengakali pelaksanaan kegiatan itu dengan tidak mempedomani petunjuk pelaksanaan bankeu infrastruktur pedesaan sarana dan prasarana desa yang diterbitkan DPMDPAKB Kabupaten Tasikmalaya, serta Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa.

"Tersangka pun telah mengangkat seseorang yang bukan warga Kabupaten Tasikmalaya sebagai anggota pelaksana teknis pada tim pengelola kegiatan melalui SK kepala desanya berinisial Fag. Padahal sesuai aturan, TPK harus diisi dari warga desa setempat," tambah Sri.

Baca juga: Mantan Anggota DPRD Selayar Ditangkap Usai Buron Kasus Korupsi Selama 3 Tahun

Modus korupsi yang dilakukan tersangka dan Fag yakni dari adanya potongan dari pagu anggaran sebesar 30 persen, angka kerugian pajak kurang bayar dan pekerjaan titik kegiatan fisik yang tidak sesuai standarisasi.

"Selain tersangka kepala desa, kita juga sudah menetapkan Fag, tim TPK. Diduga kedua orang ini menjadi aktor tindak pidana korupsi dalam kasus ini," tambah dia.

Atas perbutannya, keduanya dituntut Undang-Undang Pidana Tindak Korupsi dan menunggu untuk segera diadili di persidangan. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pemprov Sumsel Berharap Bimtek Digitalisasi Pemda Jadi Fondasi dalam Transformasi Digital

Pemprov Sumsel Berharap Bimtek Digitalisasi Pemda Jadi Fondasi dalam Transformasi Digital

Regional
Hadiri Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Wagub Mawardi Terima Berbagai Pandangan dari 9 Fraksi

Hadiri Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Wagub Mawardi Terima Berbagai Pandangan dari 9 Fraksi

Regional
Sebanyak 2.174 Pesantren di Jabar Ikuti Pelatihan dan Magang Program OPOP 2023

Sebanyak 2.174 Pesantren di Jabar Ikuti Pelatihan dan Magang Program OPOP 2023

Regional
Pemkab Trenggalek Borong 3 Penghargaan BKN Award 2023

Pemkab Trenggalek Borong 3 Penghargaan BKN Award 2023

Regional
Peringatan Hari Laut Sedunia bagi Kepulauan Maluku

Peringatan Hari Laut Sedunia bagi Kepulauan Maluku

Regional
Herman Deru Minta BPN Sumsel Kerja Lebih Baik Tangani Masalah Pertanahan yang Kian Menumpuk

Herman Deru Minta BPN Sumsel Kerja Lebih Baik Tangani Masalah Pertanahan yang Kian Menumpuk

Regional
Wawalkot Tangsel Janji Tangani Banjir di Reni Jaya Pamulang hingga Tuntas

Wawalkot Tangsel Janji Tangani Banjir di Reni Jaya Pamulang hingga Tuntas

Regional
Ada Apa dengan Masriah?

Ada Apa dengan Masriah?

Regional
Makassar Jajaki Kerja Sama dengan Italia, Danny Pomanto Tawarkan 3 Program Ini

Makassar Jajaki Kerja Sama dengan Italia, Danny Pomanto Tawarkan 3 Program Ini

Regional
LKPP Jadikan Pemprov Jateng sebagai Role Model Pengadaan Barang/Jasa untuk Pemda

LKPP Jadikan Pemprov Jateng sebagai Role Model Pengadaan Barang/Jasa untuk Pemda

Regional
Hari Anak Nasional 2023 Digelar di Kota Semarang, Dihadiri Langsung oleh Jokowi dan Iriana

Hari Anak Nasional 2023 Digelar di Kota Semarang, Dihadiri Langsung oleh Jokowi dan Iriana

Regional
Danny Pomanto Diskusi Bareng Menko PMK di Forum City Leaders Community Palembang

Danny Pomanto Diskusi Bareng Menko PMK di Forum City Leaders Community Palembang

Regional
Walkot Makassar Danny Pomanto Desain Sendiri Monumen MNEK 2023

Walkot Makassar Danny Pomanto Desain Sendiri Monumen MNEK 2023

Regional
Program Inisiasi Gubernur Herman Deru “GSMP” Berkontribusi Kendalikan Inflasi Sumsel

Program Inisiasi Gubernur Herman Deru “GSMP” Berkontribusi Kendalikan Inflasi Sumsel

Regional
Pemkot Tangerang Gratiskan Biaya Sekolah di 146 SD-SMP Swasta, Pengamat: Daerah Lain Harus Ikuti

Pemkot Tangerang Gratiskan Biaya Sekolah di 146 SD-SMP Swasta, Pengamat: Daerah Lain Harus Ikuti

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com