Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kades di Tasikmalaya Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 878 Juta

Kompas.com - 26/06/2019, 12:57 WIB
Irwan Nugraha,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Kepala Desa Sukahening, Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya, berinisial Uda, ditangkap seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa oleh Kejaksaan Negeri Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.

Saat ini, tersangka ditahan di Lapas Kelas II B Tasikmalaya sebagai tahanan titipan kejaksaan.

Kepala Kejari Singaparna, Sri Tatmala Wahanani menyebutkan, tersangka diduga melakukan korupsi dana desa berasal dari bantuan keuangan Pemkab Tasikmalaya tahun 2017.

Perbuatan rasuahnya itu diduga telah merugikan negara Rp 878.747.654.

Baca juga: Bongkar Dugaan Korupsi Dana Desa, Kejari Denpasar Periksa 12 Saksi

"Uda, merupakan Kepala Desa Sukahening Periode 2013-2019. Ia adalah salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi di Desa Sukahening yang perbuatannya telah merugikan negara ratusan juta rupiah. Hari ini kami kirim Uda ke Lapas Tasikmalaya sebagai tahanan titipan kejaksaan," kata Sri, kepada wartawan, Rabu (26/6/2019).

Sri mengatakan, jumlah bantuan keuangan tahun 2017 dari Pemkab Tasikmalaya untuk Desa Sukahening seluruhnya mencapai Rp 2,14 miliar.

Anggaran tersebut sejatinya diperuntukkan meningkatkan sarana dan prasarana desa yang terbagi dalam 23 titik kegiatan.

Namun, tersangka berupaya mengakali pelaksanaan kegiatan itu dengan tidak mempedomani petunjuk pelaksanaan bankeu infrastruktur pedesaan sarana dan prasarana desa yang diterbitkan DPMDPAKB Kabupaten Tasikmalaya, serta Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa.

"Tersangka pun telah mengangkat seseorang yang bukan warga Kabupaten Tasikmalaya sebagai anggota pelaksana teknis pada tim pengelola kegiatan melalui SK kepala desanya berinisial Fag. Padahal sesuai aturan, TPK harus diisi dari warga desa setempat," tambah Sri.

Baca juga: Mantan Anggota DPRD Selayar Ditangkap Usai Buron Kasus Korupsi Selama 3 Tahun

Modus korupsi yang dilakukan tersangka dan Fag yakni dari adanya potongan dari pagu anggaran sebesar 30 persen, angka kerugian pajak kurang bayar dan pekerjaan titik kegiatan fisik yang tidak sesuai standarisasi.

"Selain tersangka kepala desa, kita juga sudah menetapkan Fag, tim TPK. Diduga kedua orang ini menjadi aktor tindak pidana korupsi dalam kasus ini," tambah dia.

Atas perbutannya, keduanya dituntut Undang-Undang Pidana Tindak Korupsi dan menunggu untuk segera diadili di persidangan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com