Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Mengaku Setor Uang ke Oknum Anggota DPRD Tasikmalaya

Kompas.com - 26/06/2019, 13:25 WIB
Irwan Nugraha,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, mendalami pengakuan Kepala Desa Sukahening berinisial Uda yang mengaku telah menyetor uang rasuah ke salah seorang anggota dewan daerah setempat. 

Uda sendiri saat ini telah berstatus tersangka dalam kasus korupsi dana desa.

Baca juga: Kades di Tasikmalaya Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 878 Juta 

"Tersangka yang diduga merugikan negara mencapai Rp 878 juta itu ternyata telah menyetor hasil kejahatannya ke salah seorang anggota dewan di DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Kami masih dalami dan pekan ini kasusnya akan selesai," kata Kepala Kejari Singaparna, Sri Tatmala Wahanani, kepada wartawan, Rabu (26/6/2019).

Dalam kasus ini, tersangka kepala desa bekerja sama dengan tim pengelola kegiatan (TPK) berinisial Fag, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Diduga pemberian setoran ke salah seorang wakil rakyat itu diserahkan langsung oleh Fag.

"Saat ini kami masih melakukan penyidikan terhadap tersangka Fag, dan kami dalami sejauh mana keterkaitan antara kedua tersangka dengan Anggota DPRD tersebut," ungkap Sri.

Baca juga: Bongkar Dugaan Korupsi Dana Desa, Kejari Denpasar Periksa 12 Saksi

Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Sukahening, Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya, berinisial Uda, ditangkap seusai ditetapkan tersangka kasus korupsi dana desa oleh Kejaksaan Negeri Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.

Saat ini, tersangka ditahan di Lapas Kelas II B Tasikmalaya sebagai tahanan titipan kejaksaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com