Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Situs Purbakala Kawasan Keraton di Mojokerto Bisa Dikelola Pihak Desa

Kompas.com - 27/06/2019, 10:33 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Rachmawati

Tim Redaksi

Sementara itu, terkait pengelolaan situs purbakala di Dusun Pakis Kulon, Desa Karang Pakis, Kecamatan Trowulan, Wicaksono menyatakan bisa dikelola oleh pemerintahan desa setempat.

Namun, sebelum tahap pengelolaan, seluruh syarat dan prosedur harus dipenuni oleh pihak-pihak yang berkeinginan untuk mengelola situs purbakala.

Pada tahap awal, kata Wicaksono, penemuan atas benda-benda yang ditengarai sebagai benda cagar budaya, harus segera dilaporkan kepada BPCB. Itu diperlukan guna mencegah terjadinya kerusakan pada benda-benda cagar budaya yang ditemukan.

Setelah tahap observasi, ekskavasi serta rekomendasi terkait penemuan benda cagar budaya, para pihak yang ingin mengelola bisa terlibat sesuai kewenangan yang ditetapkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Baca juga: Batu Bata Zaman Majapahit Ditemukan di Mojokerto, Apa Kaitannya dengan Situs Pataan di Lamongan?

"Kita terbuka, sipapun bisa mengelola. Tapi prosedurnya ikuti dulu, jangan asal membongkar. Kalau menemukan, laporkan dulu. Nanti kita tindak lanjuti," kata Wicaksono.

Ia menambahkan pengelolaan situs purbakala di Dusun Pakis Kulon, Desa Pakis, terbuka untuk dikelola oleh pihak desa berdasarkan Undang-undang serta Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 11 Tahun 2015 tentang Cagar Budaya.

"Pemkab Mojokerto ini sudah punya Perda Cagar Budaya. Berarti nanti tinggal kita lihat dan sesauikan dengan peraturan desanya seperti apa. Prinsipnya bisa, kita terbuka. Kalau sudah clear, nanti kita bikin MoU," jelas Wicaksono. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com