Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Waris Korban Kebakaran Pabrik Korek Api Berhak Terima Santunan 48 Kali Gaji

Kompas.com - 26/06/2019, 22:22 WIB
Dewantoro,
Khairina

Tim Redaksi

"(di sini) Artinya pemerintah daerah kurang perhatian terhadap perizinan. Ada mekanisme pengawasan ketenagakerjaan yang dalam UU yang baru, sistem pengawasan ini diserahkan ke provinsi. Sedangkan di provinsi sulit menjangkau wilayah terpencil di kabupaten. Rekomendasi kita bisa memperbaiki aturan tersebut," katanya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Langkat Raja Nami mengaku tidak pernah mengetahui adanya pabrik korek api di Desa Sambi Rejo.

Hal senada diungkapkan Camai Binjai Utara, Rizal G. Gultom.

Sedangkan Kepala Desa Sambi Rejo Kusnadi mengetahui pabrik korek api ini sejak 2011 dengan adanya surat usaha.

"Kalau soal izin, tidak ada. Hanya surat usaha saja. Karena katanya pusatnya di Sunggal," katanya.

Direktur Jendral Penegakan Hukum Kementerian Tenaga Kerja (Dirjen Gakum Kemennaker), Brigjen Pol M. Iswandi Hari mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS, dapat menyampaikannya ke Dinas Tenaga Kerja setempat. Dalam kasus ini, diakuinya bahwa saat ini jumlah pengawas masih sangat terbatas.

"Kita di sini lah, di wilayah I yang meliputi Medan, Binjai, Langkat, pengawasnya hanya 15 orang," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com