Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Waris Korban Kebakaran Pabrik Korek Api Berhak Terima Santunan 48 Kali Gaji

Kompas.com - 26/06/2019, 22:22 WIB
Dewantoro,
Khairina

Tim Redaksi


LANGKAT, KOMPAS.com - Ahli waris pekerja yang tewas dalam.kebakaran pabrik korek api di di Dusun IV, Desa Sambi Rejo, Kecamatan Binjai Utara, Langkat, Sumatera Utara, Rabu (26/6/2019) berhak mendapatkan santunan dari perusahaan yang mempekerjakannya sebanyak 48 kali gaji per bulan.

Direktur Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan E. Ilyas Lubis mengatakan, dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), pekerja di sektor formal maupun informal harus ikut di dalamnya.

Setiap orang yang mempekerjakan orang lain, wajib mendaftarkannya dan bagi pekerja itu adalah sebuah hak.

Baca juga: Kisah Nasib Kehilangan Dhijah Saat Pabrik Korek Api Terbakar...

Apabila pengusaha lalai mendaftarkan, lanjut dia, bukan berarti hak pekerja itu hilang.

Pekerja akan tetap memperoleh hak-haknya sesuai undang-undang. Tetapi kewajiban itu beralih kepada pemberi kerja.

"Ini lah yang kami minta dikawal oleh dinas tenaga kerja setempat maupun provinsi bahwasanya untuk ahli waris dari pekerja yang tidak terdaftar harus mendapatkan haknya sesuai dengan UU, minimal 48 gaji menjadi hak ahli waris," katanya.

Dalam kunjungan bersama 12 anggota Komisi IX DPR RI, pemberian santunan sebanyak 48 kali gaji tersebut harus benar-benar didata dan diawasi siapa ahli warisnya. Sehingga, kondisi ekonomi ahli waris yang ditinggalkan cukup untuk memenuhi kebutuhan.

"Angka (gaji) yang dibayarkan adalah yang diterima secara penuh, minimal sesuai UMR. Bagi yang sudah terdaftar BPJS, kami bayarkan sebanyak 48 kali gajinya. Sedangkan untuk yang belum terdaftar, kita membantu perhitungannya," katanya.

Baca juga: Edy Rahmayadi Upayakan Keluarga Korban Kebakaran Pabrik Korek Api Dapat Santunan

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Gerindra, Drg. Putih Sari menyebut pemerintah daerah kurang perhatian terhadap perizinan industri di wilayahnya.

Hal tersebut disampaikannya kepada wartawan usai berbincang dengan Nasib, ayah dari Dhijah yang menjadi korban tewas dalam kebakaran tersebut.

Dijelaskannya, DPR RI mengunjungi lokasi kejadian karena melihat adanya kelalaian dalam pengawasan dan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

"Sehingga ini sangat disayangkan. Kami turut berduka cita atas kejadian ini. Kunjungan ini sebagai bentuk konsen Komisi IX DPR RI untuk mendorong pemerintah daerah (pemda) dan pemerintah pusat untuk bisa memperbaiki sistem pengawasan industri yang ada, termasuk industri rumahan seperti ini," katanya.

Dikatakannya, pengawasan industri juga dapat menyisir industri yang tidak berizin dan industri yang belum mendaftarkan pekerjanya ke dalam sistem jaminan sosial nasional (SJSN).

Menurutnya, ini menjadi penting karena apapun jenis pekerjaannya memiliki resiko dan sewaktu-waktu bisa terjadi sehingga perlindungan tenaga kerja sangat dibutuhkan.

Dalam hal ini, kata dia, pihaknya juga meminta kepada pemerintah daerah untuk mengawal kasus ini dengan baik. Pemberi kerja, lanjut dia, bertanggung jawab dalam hal SJSN.

"(di sini) Artinya pemerintah daerah kurang perhatian terhadap perizinan. Ada mekanisme pengawasan ketenagakerjaan yang dalam UU yang baru, sistem pengawasan ini diserahkan ke provinsi. Sedangkan di provinsi sulit menjangkau wilayah terpencil di kabupaten. Rekomendasi kita bisa memperbaiki aturan tersebut," katanya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Langkat Raja Nami mengaku tidak pernah mengetahui adanya pabrik korek api di Desa Sambi Rejo.

Hal senada diungkapkan Camai Binjai Utara, Rizal G. Gultom.

Sedangkan Kepala Desa Sambi Rejo Kusnadi mengetahui pabrik korek api ini sejak 2011 dengan adanya surat usaha.

"Kalau soal izin, tidak ada. Hanya surat usaha saja. Karena katanya pusatnya di Sunggal," katanya.

Direktur Jendral Penegakan Hukum Kementerian Tenaga Kerja (Dirjen Gakum Kemennaker), Brigjen Pol M. Iswandi Hari mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS, dapat menyampaikannya ke Dinas Tenaga Kerja setempat. Dalam kasus ini, diakuinya bahwa saat ini jumlah pengawas masih sangat terbatas.

"Kita di sini lah, di wilayah I yang meliputi Medan, Binjai, Langkat, pengawasnya hanya 15 orang," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com