SIDOARJO, KOMPAS.com - Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Sidoarjo mengungkap kasus penipuan dengan modus penjualan tanah kavling fiktif pada Jumat (21/6/2019) lalu.
Kasus tersebut terungkap setelah ada beberapa pembeli yang melapor polisi karena proses jual beli tanah kavling itu tak kunjung tuntas.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris mengatakan, tersangka kasus ini yakni Heru Susanto (36), yang sudah dua tahun terakhir memasarkan tanah kavling di Desa Seketi, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo.
"Kasusnya sekarang sedang kami tangani, diproses. Sekarang proses sidiknya masih berlanjut. Beberapa hari lagi kami tahap dua," ucap Harris, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/6/2019).
Baca juga: Polisi: Korban Penipuan Arisan Fiktif di Solo Bisa Bertambah...
Menurut Harris, untuk di TKP Desa Seketi, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, ini kurang lebih korbannya ada sekitar 73 orang.
Untuk satu TKP ini, kata dia, sudah ada tiga laporan polisi. Di mana satu laporan polisi ada beberapa korban sekitar sepuluh orang.
Namun, dari 73 korban ini, imbuhnya, tidak semuanya berkenan untuk diperiksa polisi. Dalam kasus tersebut, polisi melakukan pemeriksaan kepada sekitar 20-an orang yang menjadi korban penipuan oleh tersangka Heru Susanto.
"Bukti-bukti juga sudah lengkap, tapi kami tetap lakukan pendalaman karena dimungkinkan ada (kasus penipuan serupa) di TKP lain," ujar dia.
Harris mengungkapkan, tersangka Heru Susanto memang memiliki perusahaan, tetapi PT-nya disalahgunakan.
Sebenarnya, peruntukan PT milik tersangka itu untuk kegiatan usaha lain, bukan untuk penjualan tanah kavling. Tetapi, oleh tersangka digunakan untuk properti atau tanah kavling.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan