Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penipuan Tanah Kavling Fiktif: Korban 73 Orang, Tersangka Raup Rp 2 Miliar

Kompas.com - 25/06/2019, 14:15 WIB
Ghinan Salman,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

Artinya, uang itu diputar-putar saja dan seolah-olah tersangka punya banyak lahan untuk meyakinkan pembeli.

Hasil penjualan tanah kavling yang didapat tersangka kurang lebih Rp 2 miliar. Namun, uang itu diputar untuk ia gunakan membeli tanah lagi.

Baca juga: Hati-hati, Penipuan Lembaga LP5N Bermodus Terima CPNS...

Saat meringkus Heru Susanto, Polresta Sidoarjo mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang Rp 200 juta, surat pembelian, kuitansi pembayaran, surat perjanjian jual beli, denah lokasi dan beberapa bukti lainnya.

"Jadi, uang yang sudah terkumpul banyak sebenarnya, kurang lebih Rp 2 miliar. Kalau uang yang kami sita dari tersangka sekitar Rp 200 juta. Kasusnya sudah masuk penyidikan dan tersangka sekarang ditahan di Polresta Sidoarjo," ungkap Harris.

Tersangka Heru Sudanto dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan.

Dari dua pasal yang disangkakan itu, ancaman hukuman masing-masing adalah 4 tahun hukuman penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com