Artinya, uang itu diputar-putar saja dan seolah-olah tersangka punya banyak lahan untuk meyakinkan pembeli.
Hasil penjualan tanah kavling yang didapat tersangka kurang lebih Rp 2 miliar. Namun, uang itu diputar untuk ia gunakan membeli tanah lagi.
Baca juga: Hati-hati, Penipuan Lembaga LP5N Bermodus Terima CPNS...
Saat meringkus Heru Susanto, Polresta Sidoarjo mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang Rp 200 juta, surat pembelian, kuitansi pembayaran, surat perjanjian jual beli, denah lokasi dan beberapa bukti lainnya.
"Jadi, uang yang sudah terkumpul banyak sebenarnya, kurang lebih Rp 2 miliar. Kalau uang yang kami sita dari tersangka sekitar Rp 200 juta. Kasusnya sudah masuk penyidikan dan tersangka sekarang ditahan di Polresta Sidoarjo," ungkap Harris.
Tersangka Heru Sudanto dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan.
Dari dua pasal yang disangkakan itu, ancaman hukuman masing-masing adalah 4 tahun hukuman penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.