Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Fakta 5 Komisioner KPU Palembang Jadi Tersangka, Diduga Hilangkan Hak Suara hingga Dipanggil KPU Pusat

Kompas.com - 17/06/2019, 11:23 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

5. Menjadi tersangka, polisi tidak tahan 5 komisioner KPU

Kapolresta Palembang Kompol Didi Hayamansyah mengatakan, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, lima komisoner KPU Palembang tidak ditahan.

"Sekarang saksi masih diperiksa, untuk 5 yang sudah tersangka tidak ditahan. Jika terbukti, ancamannya 2 tahun penjara," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, lima komisioner di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pemilu.

Baca juga: 5 Komisioner KPU Palembang Ditetapkan Tersangka, KPU Sumsel Ikut Diperiksa Polisi

6. KPU Palembang tuding Bawaslu tak lakukan kajian PSL

Ilustrasi pemungutan suara pilkada. KOMPAS/ASWIN RIZAL HARAHAP Ilustrasi pemungutan suara pilkada.

KPU Kota Palembang menuding Bawaslu Kota Palembang tak lakukan kajian terhadap rekomendasi 70 TPS untuk melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL) pada pemilu kemarin.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPU Kota Palembang Eftiyani menanggapi status tersangka dirinya dan empat rekan-rekannya.

Menurut Eftiyani, mereka mendapatkan permintaan untuk melakukan PSL di 70 TPS dari Bawaslu Palembang. Rekomendasi itu disampaikan pada 22 April.

"Yang lucu, ada satu TPS tidak ada masalah tentang proses kekurangan surat suara, tapi direkomendasi untuk dilaksanakan PSL. Ini menunjukkan dari rekomendasi yang diberikan ke kami tidak sesuai kajian. Yang penting sah," kata Eftiyani, Minggu (16/6/2019).

Baca juga: Ini Penjelasan KPU Sumsel Terkait Penetapan Tersangka 5 Komisioner KPU Palembang

7. Tanggapan Bawaslu Palembang terkait tudingan KPU Palembang

Ilustrasi pemiluSERAMBI/M ANSHAR Ilustrasi pemilu

Ketua Bawaslu Palembang Taufik mengatakan, mereka mulanya mendapatkan rekomendasi dari Panwascam di Kecamatan Ilir Timur II Palembang, untuk melakukan PSL di 70 TPS.

Namun, dari total 70 TPS yang direkomendasikan untuk PSL, hanya 13 TPS yang dilaksanakan oleh KPU Palembang.

Berdasarkan rapat pleno, Bawaslu sepakat untuk menindaklanjuti temuan tersebut karena ada dugaan indikasi tidak melaksanakan rekomendasi secara keseluruhan serta indikasi tindak pidana pemilu karena berakibat pada hilangnya hak pilih warga.

"Kronologis persoalan ini awalnya ada rekomendasi Panwascam di Ilir Timur 2, dalam upaya untuk menjaga hak pilih warga masyarakat agar tidak hilang dengan merekomendasikan untuk melakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) ataupun Pemungutan Suara Ulang (PSU)," kata Taufik, Minggu (16/6/2019).

Baca juga: Dituding Tak Lakukan Kajian Sebelum Rekomendasi PSL, Ini Tanggapan Bawaslu Palembang

Sumber: KOMPAS.com (Aji YK Putra)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com