Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Fakta 5 Komisioner KPU Palembang Jadi Tersangka, Diduga Hilangkan Hak Suara hingga Dipanggil KPU Pusat

Kompas.com - 17/06/2019, 11:23 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

Di mana dalam prosesnya, seluruh penyelenggaraan telah diketahui oleh KPU Sumsel.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palembang, menurut Eftiyani, sebelumnya mengajukan untuk melakukan PSL di 70 TPS.

"Dari hasil konsultasi KPU Provinsi Sumsel, kami melakukan identifikasi. Munculah di lapangan dari 70 TPS itu, 13 yang mau melaksanakan PSL, 57 yang tidak mau (melaksanakan PSL)," ujarnya.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Ketua KPU Palembang: Kami Siap Ikuti Proses Hukum

3. Pergantian komisioner KPU Palembang tunggu status terpidana

Komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan Hepriyadi mengatakan, pergantian para komisioner itu dilakukan oleh KPU RI sebagai pimpinan tertinggi seluruh penyelenggara pemilu.

Sehingga, penetapan dan pengangkatan seorang komisioner KPU merupakan wewenang KPU RI.

"Pergantian itu akan dilakukan kalau mereka sudah ditetapkan sebagai terpidana. Hal-hal itu akan dibicarakan lagi dengan KPU RI, karena memang penetapan, pengangkatan KPU kota itu KPU RI. Jadi regulasinya itu setelah terpidana. Untuk sementara belum," kata dia.

Sementara itu, Hepriyadi menegaskan, walaupun lima orang komisioner KPU Palembang ditetapkan sebagai tersangka, hal itu tidak akan mengubah hasil pemilu. Alasannya, karena semua penyelenggaraan telah berjalan.

"Kasus ini tidak merubah hasil, tinggal aksesnya. Kalau kami bilangnya ini risiko pemilu, tapi kami sesalkan risiko pemilu ini bukan muncul dari peserta pemilu, tapi sama-sama dari penyelenggara pemilu. Saya pikir ini baik untuk demokrasi kedepan, Allah dapat menunjukkan mana yang benar dan salah," ujar dia.

Baca juga: KPU Sumsel: Pergantian Komisioner KPU Palembang Setelah Ditetapkan Terpidana

4. Dipanggil KPU pusat, ini penjelasan Eftiyani

Para komisioner KPU Sumsel diperiksa sebagai saksi oleh penyidik di Polresta Palembang, terkait penetapan status tersangka lima orang komisioner KPU Palembang, Sabtu (15/6/2019).KOMPAS.com/AJI YK PUTRA Para komisioner KPU Sumsel diperiksa sebagai saksi oleh penyidik di Polresta Palembang, terkait penetapan status tersangka lima orang komisioner KPU Palembang, Sabtu (15/6/2019).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memanggil lima komisioner KPU Palembang setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pelanggaran pemilu, Senin (17/6/2019).

Ketua KPU Palembang Eftiyani mengatakan, mereka dipanggil ke KPU RI untuk melakukan koordinasi terkait jeratan hukum yang menimpanya.

"KPU Sumsel juga akan mendampingi kami ke Jakarta untuk koordinasi dengan KPU RI. Besok juga batas akhir pelimpahan berkas dari penyidik ke kejaksaan. Mudah-mudahan besok (proses hukum) stop di sini,” ujar Eftiyani, Minggu (16/6/2019).

Dalam kasus tersebut, Eftiyani mengatakan, ada empat pengacara yang mendampingi mereka.

"Ada empat orang kuasa hukum yang mendampingi kami. Kami akan ikut proses hukum sampai selesai. Tak ada niatan kami untuk menghilangkan hak suara. Kami bekerja sesuai dengan aturan," ujarnya.

Baca juga: Buntut Ditetapkan Tersangka, KPU Pusat Panggil 5 Komisioner Palembang

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com