Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Fakta 5 Komisioner KPU Palembang Jadi Tersangka, Diduga Hilangkan Hak Suara hingga Dipanggil KPU Pusat

Kompas.com - 17/06/2019, 11:23 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Diduga menghilangkan hak suara saat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, 5 komisioner KPU di Palembang ditetapkan menjadi tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara mengatakan, penetapan status tersangka itu dilakukan pada Selasa (11/6/2019) lalu setelah dilakukan pemeriksaan.

Sementara itu, Ketua KPU Palembang yang juga menjadi salah satu tersangka membantah dirinya telah melakukan tindak pidana pemilu.

Berikut ini fakta lengkapanya:

1. Polisi tetapkan 5 komisioner KPU jadi tersangka

Ilustrasi PolisiThinkstock/Antoni Halim Ilustrasi Polisi

Sebanyak 5 komisioner di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Polresta Palembang.

Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah memeriksa keterangan para saksi dan lima komisioner.

Sebelumnya, penyidik Polresta Palembang menerima laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palembang dengan tanda bukti lapor No.Pol : LPB/1105/V/2019/SUMSEL/RESTA, pada (22/5/2019).

Lima tersangka komisioner KPU Palembang tersebut yakni berinisial EF (Ketua KPU Palembang), Al (Komisioner KPU Kota Palembang), YT (Komisioner KPU Kota Palembang), AB (Komisioner KPU Kota Palembang), dan SA (Komisioner KPU Kota Palembang).

"Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka, pemeriksaan nanti akan dilanjutkan," kata Yon, Sabtu (15/6/2019).

Baca juga: Rekapitulasi KPU Sumsel: Prabowo Ungguli Jokowi di 16 Kabupaten/Kota

2. Ketua KPU Palembang siap ikuti proses hukum

Suasana kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Palembang, Minggu (16/6/2019).KOMPAS.com/AJI YK PUTRA Suasana kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Palembang, Minggu (16/6/2019).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang Eftiyani menyatakan siap untuk mengikuti proses hukum.

Hal itu diungkapkan setelah dirinya bersama empat komisioner lainnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran pemilu.

"Kami akan ikuti proses hukum hingga selesai," kata Eftiyani, saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (15/6/2019).

Eftiyani mengatakan, dalam proses Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di 13 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada (27/4/2019) lalu di Kecamatan Ilir Timur II Palembang, telah dilakukan sesuai prosedur.

Di mana dalam prosesnya, seluruh penyelenggaraan telah diketahui oleh KPU Sumsel.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palembang, menurut Eftiyani, sebelumnya mengajukan untuk melakukan PSL di 70 TPS.

"Dari hasil konsultasi KPU Provinsi Sumsel, kami melakukan identifikasi. Munculah di lapangan dari 70 TPS itu, 13 yang mau melaksanakan PSL, 57 yang tidak mau (melaksanakan PSL)," ujarnya.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Ketua KPU Palembang: Kami Siap Ikuti Proses Hukum

3. Pergantian komisioner KPU Palembang tunggu status terpidana

Komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan Hepriyadi usai menjalani pemeriksaan di Polresta Palembang, Sabtu (15/6/2019), untuk meringankan kelima komisioner KPU Palembang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran pemilu.KOMPAS.com/AJI YK PUTRA Komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan Hepriyadi usai menjalani pemeriksaan di Polresta Palembang, Sabtu (15/6/2019), untuk meringankan kelima komisioner KPU Palembang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran pemilu.

Komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan Hepriyadi mengatakan, pergantian para komisioner itu dilakukan oleh KPU RI sebagai pimpinan tertinggi seluruh penyelenggara pemilu.

Sehingga, penetapan dan pengangkatan seorang komisioner KPU merupakan wewenang KPU RI.

"Pergantian itu akan dilakukan kalau mereka sudah ditetapkan sebagai terpidana. Hal-hal itu akan dibicarakan lagi dengan KPU RI, karena memang penetapan, pengangkatan KPU kota itu KPU RI. Jadi regulasinya itu setelah terpidana. Untuk sementara belum," kata dia.

Sementara itu, Hepriyadi menegaskan, walaupun lima orang komisioner KPU Palembang ditetapkan sebagai tersangka, hal itu tidak akan mengubah hasil pemilu. Alasannya, karena semua penyelenggaraan telah berjalan.

"Kasus ini tidak merubah hasil, tinggal aksesnya. Kalau kami bilangnya ini risiko pemilu, tapi kami sesalkan risiko pemilu ini bukan muncul dari peserta pemilu, tapi sama-sama dari penyelenggara pemilu. Saya pikir ini baik untuk demokrasi kedepan, Allah dapat menunjukkan mana yang benar dan salah," ujar dia.

Baca juga: KPU Sumsel: Pergantian Komisioner KPU Palembang Setelah Ditetapkan Terpidana

4. Dipanggil KPU pusat, ini penjelasan Eftiyani

Para komisioner KPU Sumsel diperiksa sebagai saksi oleh penyidik di Polresta Palembang, terkait penetapan status tersangka lima orang komisioner KPU Palembang, Sabtu (15/6/2019).KOMPAS.com/AJI YK PUTRA Para komisioner KPU Sumsel diperiksa sebagai saksi oleh penyidik di Polresta Palembang, terkait penetapan status tersangka lima orang komisioner KPU Palembang, Sabtu (15/6/2019).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memanggil lima komisioner KPU Palembang setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pelanggaran pemilu, Senin (17/6/2019).

Ketua KPU Palembang Eftiyani mengatakan, mereka dipanggil ke KPU RI untuk melakukan koordinasi terkait jeratan hukum yang menimpanya.

"KPU Sumsel juga akan mendampingi kami ke Jakarta untuk koordinasi dengan KPU RI. Besok juga batas akhir pelimpahan berkas dari penyidik ke kejaksaan. Mudah-mudahan besok (proses hukum) stop di sini,” ujar Eftiyani, Minggu (16/6/2019).

Dalam kasus tersebut, Eftiyani mengatakan, ada empat pengacara yang mendampingi mereka.

"Ada empat orang kuasa hukum yang mendampingi kami. Kami akan ikut proses hukum sampai selesai. Tak ada niatan kami untuk menghilangkan hak suara. Kami bekerja sesuai dengan aturan," ujarnya.

Baca juga: Buntut Ditetapkan Tersangka, KPU Pusat Panggil 5 Komisioner Palembang

5. Menjadi tersangka, polisi tidak tahan 5 komisioner KPU

Suasana rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Calon Presiden dan Wakil Presiden di kantor KPU Palembang, Sumatera Selatan,Selasa (30/4/2019).KOMPAS.com/AJI YK PUTRA Suasana rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Calon Presiden dan Wakil Presiden di kantor KPU Palembang, Sumatera Selatan,Selasa (30/4/2019).

Kapolresta Palembang Kompol Didi Hayamansyah mengatakan, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, lima komisoner KPU Palembang tidak ditahan.

"Sekarang saksi masih diperiksa, untuk 5 yang sudah tersangka tidak ditahan. Jika terbukti, ancamannya 2 tahun penjara," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, lima komisioner di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pemilu.

Baca juga: 5 Komisioner KPU Palembang Ditetapkan Tersangka, KPU Sumsel Ikut Diperiksa Polisi

6. KPU Palembang tuding Bawaslu tak lakukan kajian PSL

Ilustrasi pemungutan suara pilkada. KOMPAS/ASWIN RIZAL HARAHAP Ilustrasi pemungutan suara pilkada.

KPU Kota Palembang menuding Bawaslu Kota Palembang tak lakukan kajian terhadap rekomendasi 70 TPS untuk melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL) pada pemilu kemarin.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPU Kota Palembang Eftiyani menanggapi status tersangka dirinya dan empat rekan-rekannya.

Menurut Eftiyani, mereka mendapatkan permintaan untuk melakukan PSL di 70 TPS dari Bawaslu Palembang. Rekomendasi itu disampaikan pada 22 April.

"Yang lucu, ada satu TPS tidak ada masalah tentang proses kekurangan surat suara, tapi direkomendasi untuk dilaksanakan PSL. Ini menunjukkan dari rekomendasi yang diberikan ke kami tidak sesuai kajian. Yang penting sah," kata Eftiyani, Minggu (16/6/2019).

Baca juga: Ini Penjelasan KPU Sumsel Terkait Penetapan Tersangka 5 Komisioner KPU Palembang

7. Tanggapan Bawaslu Palembang terkait tudingan KPU Palembang

Ilustrasi pemiluSERAMBI/M ANSHAR Ilustrasi pemilu

Ketua Bawaslu Palembang Taufik mengatakan, mereka mulanya mendapatkan rekomendasi dari Panwascam di Kecamatan Ilir Timur II Palembang, untuk melakukan PSL di 70 TPS.

Namun, dari total 70 TPS yang direkomendasikan untuk PSL, hanya 13 TPS yang dilaksanakan oleh KPU Palembang.

Berdasarkan rapat pleno, Bawaslu sepakat untuk menindaklanjuti temuan tersebut karena ada dugaan indikasi tidak melaksanakan rekomendasi secara keseluruhan serta indikasi tindak pidana pemilu karena berakibat pada hilangnya hak pilih warga.

"Kronologis persoalan ini awalnya ada rekomendasi Panwascam di Ilir Timur 2, dalam upaya untuk menjaga hak pilih warga masyarakat agar tidak hilang dengan merekomendasikan untuk melakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) ataupun Pemungutan Suara Ulang (PSU)," kata Taufik, Minggu (16/6/2019).

Baca juga: Dituding Tak Lakukan Kajian Sebelum Rekomendasi PSL, Ini Tanggapan Bawaslu Palembang

Sumber: KOMPAS.com (Aji YK Putra)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com