Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penjelasan KPU Sumsel Terkait Penetapan Tersangka 5 Komisioner KPU Palembang

Kompas.com - 15/06/2019, 20:26 WIB
Aji YK Putra,
Khairina

Tim Redaksi

 

PALEMBANG, KOMPAS.com- Komisioner KPU Sumatera Selatan menjadi saksi yang meringankan terkait penetapan status tersangka terhadap lima penyelenggara pemilu di KPU Palembang.

Komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan Hepriyadi mengatakan, mereka memberikan keterangan terkait penyelenggaraan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) yang dilaksanakan oleh KPU Palembang pada (27/4/2019) kemarin di Kecamatan Ilir Timur II.

Menurut Hepriyadi, proses tahapan PSL harus diajukan oleh penyelenggara pemilu di tingkat paling bawah yakni KPPS.

Baca juga: 5 Komisioner KPU Palembang Ditetapkan Tersangka, KPU Sumsel Ikut Diperiksa Polisi

 

Setelah itu, pihak KPPS barulah akan mengajukan ke PPK dan selanjutnya diteruskan ke KPU.

"Artinya teman-teman KPU melaksanakan atau tidak melaksanakan PSL itu bukan kehendak dari KPU sediri, tapi harus ada usulan yang ada di bawahnya," kata Hepriyadi, usai menjalani pemeriksaan di Polresta Palembang, Sabtu (15/6/2019).

Hepriyadi mengungkapkan, kasus yang menimpa KPU Palembang karena dilaporkan oleh pihak Bawaslu Palembang akibat tidak menjalankan usulan PSL di 45 TPS di Kecamatan Ilir Timur II Palembang dinilai kurang tepat.

Sebab, 45 TPS yang melakukan PSL tersebut tidak memenuhi syarat untuk pemilu lanjutan .

"Rekomendasi itu disebutkan bahwa KPU untuk melakukan PSL di TPS  di bawah ini, jika dalam TPS tersebut memenuhi syarat untuk PSL. Artinya, rekomendasi itu tidak mutlak. Harus, misalnya harus jalan disini. Enggak, ini syaratnya harus terpenuhi dulu. 45 TPS tidak PSL itu tidak memenuhi syarat, yang pertama tidak ada usulan dari KPPS, karena itu yang menjadi ketentuan KPU menetapkan untuk PSL," jelas Hepriyadi.

Baca juga: Polisi Tetapkan 5 Komisioner KPU Palembang Tersangka

Meski demikian, KPU Sumsel pun menghormati proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian terkait dugaan pelanggaran pemilu.

"Ya ini namanya proses hukum ya. Polisi sudah menetapkan tersangka, mereka berkeyakinan sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Kita menghargai proses hukum itu , kita tetap melakukan pembelaan dan support kawan-kawan di KPU Palembang,"ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, lima komisioner di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pemilu.

Penetapan status tersangka tersebut setelah sebelumnya penyidik Polresta Palembang menerima laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palembang dengan tanda bukti lapor No.Pol : LPB/1105/V/2019/SUMSEL/RESTA pada (22/5/2019).

Lima tersangka komisioner KPU Palembang tersebut yakni berinisial EF (Ketua KPU Palembang), Al (Komisioner KPU Kota Palembang), YT (Komisioner KPU Kota Palembang), AB (Komisioner KPU Kota Palembang), dan SA (Komisioner KPU Kota Palembang). 

 Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara mengatakan, penetapan status tersangka itu dilakukan pada (11/6/2019) lalu setelah dilakukan pemeriksaan.

 "Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka, pemeriksaan nanti akan dilanjutkan," kata Yon, Sabtu (15/6/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com