PALEMBANG, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan, diperiksa penyidik Polresta Palembang sebagai saksi terkait ditetapkannya lima orang komisoner KPU Palembang, sebagai tersangka, Sabtu (15/6/2019).
Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana dan Komisioner KPU Sumsel Hepriadi terlihat menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Palembang. Pemeriksaan itu dimulai dari pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Polisi Tetapkan 5 Komisioner KPU Palembang Tersangka
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara mengatakan, para komisioner KPU Sumsel dimintai keterangan sebagai saksi.
Para penyidik, menurut Yon, menanyakan seputar penyelenggaran pemilu yang dilakukan oleh KPU Palembang.
"Statusya diperiksa saksi, untuk dimintai keterangan untuk lima tersangka kemarin," kata Yon.
Baca juga: Dugaan Penggelembungan Suara, KPU dan Bawaslu Sidrap Dilaporkan ke DKPP
Sementara itu, Kapolresta Palembang Kompol Didi Hayamansyah menambahkan, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, lima komisoner KPU Palembang itu tak dilakukan penahanan.
"Sekarang saksi masih diperiksa, untuk 5 yang sudah tersangka tidak ditahan. Jika terbukti, ancamannya 2 tahun penjara," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, lima komisioner di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pemilu.
Penetapan status tersangka tersebut setelah sebelumnya penyidik Polresta Palembang menerima laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palembang dengan tanda bukti lapor No.Pol: LPB/1105/V/2019/SUMSEL/RESTA, pada (22/5/2019).
Baca juga: Tim Hukum Prabowo-Sandi Minta Seluruh Komisioner KPU Diberhentikan
Lima tersangka komisioner KPU Palembang tersebut yakni berinisial EF (ketua KPU Palembang), Al (Komisioner KPU Kota Palembang), YT (Komisioner KPU Kota Palembang), AB (Komisioner KPU Kota Palembang) dan SA (Komisioner KPU Kota Palembang).
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara mengatakan, penetapan status tersangka itu dilakukan pada (11/6/2019) lalu setelah dilakukan pemeriksaan.
"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka, pemeriksaan nanti akan dilanjutkan," kata Yon, Sabtu (15/6/2019).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.