Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Penggelembungan Suara, KPU dan Bawaslu Sidrap Dilaporkan ke DKPP

Kompas.com - 15/06/2019, 08:14 WIB
Suddin Syamsuddin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

SIDRAP, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan dan Bawaslu Kabupaten Sidrap, dilaporkan dugaan Pelanggaran Administrasi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) di Jakarta.

Kedua lembaga penyelenggara Pemilu Kabupaten Sidrap itu dilaporkan oleh Makmur Raona, pengacara Agustianto caleg nomor urut 9 dari Partai Demokrat Kabupaten Sidrap. KPU dan Bawaslu Sidrap dilaporkan karena diduga menggelembungkan suara pada Pileg 2019 lalu.

"Kami telah melaporkan KPU dan Bawaslu Sidrap atas dugaan penggelembungan/pergeseran suara caleg tertentu sehingga menguntungkan salah satu caleg. Laporan kami langsung ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) di Jakarta," kata Makmur Raona, pengacara Agustianto, Jumat (14/06/2019) melalui pesan Whatapp.

Baca juga: KPU: Tudingan BPN soal Penggelembungan Suara Pilpres Tak Berdasar


Kata Makmur, hal itu dilakukan setelah penolakan aduan hasil perbaikan oleh Bawaslu Sidrap, atas pelanggaran dugaan penggelembungan/pergeseran suara caleg tertentu sehingga menguntungkan salah satu calon yg diduga bersekongkol degan KPPS.

"Dan terhadap KPU Sidrap kami laporkan dugaan pelanggaran etik yang mana komisioner KPU Sidrap menolak memberikan salinan Surat Keputusan Hasil rekapitulasi perolehan suara caleg, sehingga klien saya kehabisan waktu untuk ajukan gugatan ke MK." Aku Makmur.

Lanjut Makmur Raona, setelah beberapa hari di Jakarta, Tim pengacara Caleg Sidrap, Agustianto, berkas pengaduan dianggap lengkap oleh Pihak DKPP, Makmur Raona dan Tim merasa lega.

Sementara itu, Ketua KPU Sidrap, Sulawesi Selatan, Syamsuddin Saleng, belum mengetahui pihaknya dilaporkan ke DKPP. Ia mengaku belum bisa berkomentar banyak.

" Penting menjadi perhatian bahwa tahapan pleno penetapan penetapan suara pemilu 2019 telah kitalewati. Di tingkatk Kecamatan dan tingkar Kabupaten Sidrap, dengan baik tanpa gugatan karena semua pihak baik saksi Parpol dan paslon 01 dan 02 maupun tim DPD juga Bawaslu telah menyatakan menimpa hasil rekapitulasi yang dibuktikan dengam tandatangan. " Jelas Syamsuddin Saleng.

Keberhasilan ini, Kata Syamsuddin Salenflg tercapai pada saat rapat pleno terbuka tingkat Provinsi Sulsel. dimana Sidrap pada saat pembacaan rekapitulasi diterima tanpa kebratan dan gugatan oleh peserta pleno.( K62-12)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com