PALEMBANG, KOMPAS.com - Lima komisioner di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pemilu.
Penetapan status tersangka tersebut setelah sebelumnya penyidik Polresta Palembang menerima laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palembang dengan tanda bukti lapor No.Pol : LPB/1105/V/2019/SUMSEL/RESTA, pada (22/5/2019).
Lima tersangka komisioner KPU Palembang tersebut yakni berinisial EF (Ketua KPU Palembang), Al (Komisioner KPU Kota Palembang), YT (Komisioner KPU Kota Palembang), AB (Komisioner KPU Kota Palembang), dan SA (Komisioner KPU Kota Palembang).
Baca juga: Ini Penjelasan KPU Sumsel Terkait Penetapan Tersangka 5 Komisioner KPU Palembang
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara mengatakan, penetapan status tersangka itu dilakukan pada Selasa (11/6/2019) lalu setelah dilakukan pemeriksaan.
"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka, pemeriksaan nanti akan dilanjutkan," kata Yon, Sabtu (15/6/2019).
Sebanyak 20 orang saksi telah diperiksa, baik dari pelapor maupun para saksi ahli. Dari hasil pemeriksaan, para komisioner KPU Palembang itu diduga telah melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 510 subsideir Pasal 554 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca juga: Jadi Saksi Cagub di Pilkada Sumsel, Ketua KPU Palembang Dikenai Sanksi
Mereka diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya pada PSU Pilpres di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Ilir Timur II Palembang.
"Sekarang kasusnya masih dikembangkan,nanti akan diperiksa lagi sebagai tersangka,"ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.