KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhi hukuman penjara 1 tahun kepada terdakwa kasus vlog idiot, Ahmad Dhani.
Terdakwa dinyatakan bersallah telah melakukan pencemaran nama baik melalui vlog "idiot" saat acara deklarasi #Gantipresiden di Hotel Majapahit pada 2018 lalu.
Sementara itu, terdakwa Ahmad Dhani langsung mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim tersebut. Sedangkan jaksa penuntut umum nyatakan masih pikir-pikir.
Berikut ini fakta lengkapnya:
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara terhadap musisi Ahmad Dhani atas kasus pencemaran nama baik.
"Menjatuhkan pidana terhadap Dhani Ahmad Prasetyo dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, R Anton Widyopriono, di PN Surabaya, Jawa Timur, seperti dikutip Kompas.com dari siaran langsung KompasTV, Selasa (11/6/2019).
Pentolan grup band Dewa 19 ini dinyatakan bersalah telah melakukan pencemaran nama baik melalui vlog "idiot", melanggar Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang Undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Mengadili, menyatakan Dhani Ahmad Preasetyo terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana secara sengaja," kata Anton.
Baca juga: Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara atas Kasus Vlog Idiot
"Saya banding yang mulia," kata Ahmad Dhani merespon pertanyaan Ketua Majelis Hakim, R Anton Widyopriyono soal respon putusan dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019).
Sementara itu, tim jaksa penuntut umum menyebut masih pikir-pikir atas vonis hakim tersebut.
Hakim sendiri memberi waktu maksimal 7 hari atas upaya hukum jaksa menyikapi vonis tersebut.
"Selambat-lambatnya kami beri waktu 7 hari untuk upaya hukum selanjutnya," jelas Hakim Anton.
Baca juga: Divonis 1 Tahun, Ahmad Dhani Banding, Jaksa Pikir-pikir
"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak menyesali perbuatannya karena merasa tidak bersalah," kata Anton di PN Surabaya, Jawa Timur, seperti dikutip Kompas.com dari siaran langsung KompasTV, Selasa.
Poin kedua, lanjutnya, perkataan Dhani yang menyebut para pendemo dengan sebutan "idiot", dianggap telah menghina dan menjatuhkan martabat orang-orang tersebut.
"Perbuatan terdakwa menyebabkan para saksi merasa direndahkan martabatnya dan terhina," ujar Anton.
"Sebagai orang yang sedang mencalonkan (diri) sebagai anggota legislatif, seharusnya terdakwa menjaga lisannya dengan baik," tambahnya.
Baca juga: 3 Hal yang Memberatkan Vonis Ahmad Dhani
"Selanjutnya kami akan mengembalikan Ahmad Dhani ke tempat penahanan asalnya di Rutan Cipinang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung, Selasa (11/6/2019).
Pihaknya masih membutuhkan waktu untuk menyiapkan proses administrasi pemindahan dan personel pengamanannya.
Secara terpisah, salah satu anggota kuasa hukum Ahmad Dhani, Sahid mengatakan, kemungkinan Dhani akan dibawa kembali ke Jakarta pada Kamis (13/6/2019).
"Rencananya jika tidak ada halangan, Kamis depan Ahmad Dhani akan diterbangkan ke Jakarta," jelasnya.
Baca juga: Divonis 1 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Dikembalikan Ke Rutan Cipinang
"Silahkan berkonsultasi dengan penasihat hukumnya," ujar majelis hakim.
Ahmad Dhani langsung menjawab akan mengajukan banding.
"Sudah berkonsultasi," ujar Dhani.
"Kapan sudahnya?" tanya majelis hakim.
"Sudah berkonsultasi, langsung kita menyatakan banding Yang Mulia," ujar Dhani.
Melihat itu, Majelis hakim kemudian memastikan pernyataan Dhani ke penasihat hukumnya.
"Begitu penasihat hukum? Dari tim jaksa?
"Pikir-pikir Yang Mulia," ujar jaksa.
Baca juga: Divonis 1 Tahun Penjara, Hakim Sempat Pertanyakan Pernyataan Ahmad Dhani yang Langsung Minta Banding
Menurutnya, hal itu berpotensi menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia. Ahmad Dhani dinyatakan bersalah telah melakukan pencemaran nama baik melalui vlog "idiot".
"Masa orang memberikan kata idiot di vlog lalu dikenakan satu tahun? Ini aneh dan bisa jadi preseden buruk bagi demokrasi kita," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2019).
Musisi sekaligus politisi Partai Gerindra itu divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca juga: Fadli Zon Sebut Vonis untuk Ahmad Dhani Preseden Buruk bagi Demokrasi
Sumber: KOMPAS.com (David Oliver Purba, Achmad Faizal)/Kompas.TV
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.