Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Fakta Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara, Hal yang Memberatkan hingga Dikritik Fadli Zon

Kompas.com - 12/06/2019, 07:42 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Rachmawati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhi hukuman penjara 1 tahun kepada terdakwa kasus vlog idiot, Ahmad Dhani.

Terdakwa dinyatakan bersallah telah melakukan pencemaran nama baik melalui vlog "idiot" saat acara deklarasi #Gantipresiden di Hotel Majapahit pada 2018 lalu.

Sementara itu, terdakwa Ahmad Dhani langsung mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim tersebut. Sedangkan jaksa penuntut umum nyatakan masih pikir-pikir.

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Majelis Hakim vonis 1 tahun penjara kepada Ahmad Dhani

Ahmad Dhani dalam sidang vonis kasus Vlog Idiot di PN Surabaya, Selasa (11/6/2019)KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL Ahmad Dhani dalam sidang vonis kasus Vlog Idiot di PN Surabaya, Selasa (11/6/2019)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara terhadap musisi Ahmad Dhani atas kasus pencemaran nama baik.

"Menjatuhkan pidana terhadap Dhani Ahmad Prasetyo dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, R Anton Widyopriono, di PN Surabaya, Jawa Timur, seperti dikutip Kompas.com dari siaran langsung KompasTV, Selasa (11/6/2019).

Pentolan grup band Dewa 19 ini dinyatakan bersalah telah melakukan pencemaran nama baik melalui vlog "idiot", melanggar Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang Undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Mengadili, menyatakan Dhani Ahmad Preasetyo terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana secara sengaja," kata Anton.

Baca juga: Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara atas Kasus Vlog Idiot

2. Ahmad Dhani ajukan banding, jaksa masih pikir-pikir

Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa.
Terdakwa Ahmad Dhani langsung mengajukan banding usai mengetahui vonis Majelis Hakim.

"Saya banding yang mulia," kata Ahmad Dhani merespon pertanyaan Ketua Majelis Hakim, R Anton Widyopriyono soal respon putusan dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019).

Sementara itu, tim jaksa penuntut umum menyebut masih pikir-pikir atas vonis hakim tersebut.

Hakim sendiri memberi waktu maksimal 7 hari atas upaya hukum jaksa menyikapi vonis tersebut.

"Selambat-lambatnya kami beri waktu 7 hari untuk upaya hukum selanjutnya," jelas Hakim Anton.

Baca juga: Divonis 1 Tahun, Ahmad Dhani Banding, Jaksa Pikir-pikir

3. Hakim jelaskan tiga hal yang memberatkan vonis Ahmad Dhani

Sidang vonis perkara ujaran kebencian Ahmad Dhani di PN Surabaya, Selasa (11/6/2019)KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL Sidang vonis perkara ujaran kebencian Ahmad Dhani di PN Surabaya, Selasa (11/6/2019)
Ketua Majelis Hakim, R Anton Widyopriono, menjelaskan, ada tiga hal yang memberatkan putusan terhadap Ahmad Dhani.

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak menyesali perbuatannya karena merasa tidak bersalah," kata Anton di PN Surabaya, Jawa Timur, seperti dikutip Kompas.com dari siaran langsung KompasTV, Selasa.

Poin kedua, lanjutnya, perkataan Dhani yang menyebut para pendemo dengan sebutan "idiot", dianggap telah menghina dan menjatuhkan martabat orang-orang tersebut.

"Perbuatan terdakwa menyebabkan para saksi merasa direndahkan martabatnya dan terhina," ujar Anton.

"Sebagai orang yang sedang mencalonkan (diri) sebagai anggota legislatif, seharusnya terdakwa menjaga lisannya dengan baik," tambahnya.

Baca juga: 3 Hal yang Memberatkan Vonis Ahmad Dhani

4. Usai vonis, terdakwa akan dipindah ke Cipinang

Pengamanan sidang vonis kasus Vlog Idiot Ahmad Dhani di PN Surabaya, Selasa (11/6/2019)KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL Pengamanan sidang vonis kasus Vlog Idiot Ahmad Dhani di PN Surabaya, Selasa (11/6/2019)
Meski belum memiliki keputusan hukum tetap (inkrah), proses hukum perkara pencemaran nama baik melalui "vlog Idiot' oleh musisi Ahmad Dhani disebut telah selesai. Pihak kejaksaan akan mengembalikan Dhani ke Rutan Cipinang di Jakarta.

"Selanjutnya kami akan mengembalikan Ahmad Dhani ke tempat penahanan asalnya di Rutan Cipinang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung, Selasa (11/6/2019).

Pihaknya masih membutuhkan waktu untuk menyiapkan proses administrasi pemindahan dan personel pengamanannya.

Secara terpisah, salah satu anggota kuasa hukum Ahmad Dhani, Sahid mengatakan, kemungkinan Dhani akan dibawa kembali ke Jakarta pada Kamis (13/6/2019).

"Rencananya jika tidak ada halangan, Kamis depan Ahmad Dhani akan diterbangkan ke Jakarta," jelasnya.

Baca juga: Divonis 1 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Dikembalikan Ke Rutan Cipinang

5. Langsung ajukan banding, Majelis Hakim tanya kuasa hukum Ahmad Dhani

Sidang putusan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Ahmad Dhani di PN Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6/2019).KOMPAS TV Sidang putusan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Ahmad Dhani di PN Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6/2019).
Saat selesai membacakan vonis, Majelis hakim PN Surabaya sempat bertanya kepada Ahmad Dhani apakah sudah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, terkakit pengajuan banding.

"Silahkan berkonsultasi dengan penasihat hukumnya," ujar majelis hakim.

Ahmad Dhani langsung menjawab akan mengajukan banding.

"Sudah berkonsultasi," ujar Dhani.

"Kapan sudahnya?" tanya majelis hakim.

"Sudah berkonsultasi, langsung kita menyatakan banding Yang Mulia," ujar Dhani.

Melihat itu, Majelis hakim kemudian memastikan pernyataan Dhani ke penasihat hukumnya.

"Begitu penasihat hukum? Dari tim jaksa?

"Pikir-pikir Yang Mulia," ujar jaksa.

Baca juga: Divonis 1 Tahun Penjara, Hakim Sempat Pertanyakan Pernyataan Ahmad Dhani yang Langsung Minta Banding

6. Kata Fadli Zon terkait vonis hakim terhadap Ahmad Dhani 

Fadli Zon KOMPAS.com/Haryantipuspasari Fadli Zon
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon kritik vonis satu tahun penjara untuk Ahmad Dhani.

Menurutnya, hal itu berpotensi menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia. Ahmad Dhani dinyatakan bersalah telah melakukan pencemaran nama baik melalui vlog "idiot".

"Masa orang memberikan kata idiot di vlog lalu dikenakan satu tahun? Ini aneh dan bisa jadi preseden buruk bagi demokrasi kita," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2019).

Musisi sekaligus politisi Partai Gerindra itu divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca juga: Fadli Zon Sebut Vonis untuk Ahmad Dhani Preseden Buruk bagi Demokrasi

Sumber: KOMPAS.com (David Oliver Purba, Achmad Faizal)/Kompas.TV

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com