Insiden kecelakaan KM Lintas Timur menjadi perhatian dari jajaran Kementerian Perhubungan. Pihak Kemenhub berencana akan menyelidiki kelaikan kapal tersebut.
"Nanti kita cek dulu awalnya, pada waktu dia mengeluarkan surat perintah berlayar itu untuk laik layar dan laik muat," kata Ketua Harian Posko Nasional Angkutan Lebaran Terpadu, I Nyoman Sukayadnya, di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Sabtu (8/6/2019).
Menurutnya, kapal tersebut seharusnya berstatus laik untuk berlayar dan memuat barang jika surat perintah berlayar telah dikeluarkan. Nantinya, jika ditemukan pelanggaran, Kemenhub akan memberikan sanksi kepada pihak terkait.
"Kalau memang nanti terjadi namanya kelengahan atau ketidakcakapan itu biasanya reward and punishment tetap kita jalankan," katanya.
Baca juga: KM Lintas Timur Karam, Kemenhub Periksa Surat Kelayakan Berlayar
Sumber: KOMPAS.com (Devina Halim, Erna Dwi Lidiawati, Sandro Gatra)/Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.