Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Tragedi KM Sinar Bangun Terulang, Dibentuk Tim Khusus Awasi Kapal di Danau Toba

Kompas.com - 07/06/2019, 15:01 WIB
David Oliver Purba

Editor

Dirjen Hubla juga menerbitkan Instruksi Nomor UM.008/I/II/DJPL-17 tanggal 3 Januari 2017 tentang Kewajiban nakhoda dalam penanganan penumpang selama pelayaran.

Lewat instruksi tersebut, Dirjen Hubla mengimbau seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Ditjen Hubla agar memerintahkan para pemilik perusahaan pelayaran, keagenan dan nakhoda untuk memastikan penumpang telah menggunakan jaket penolong.

Kepala Pos Basarnas Danau Okto Tambunan mengataka,  pihaknya juga menyiagakan sejumlah kapal cepat di Danau Toba.

Basarnas juga telah berkoordinasi dengan empat pemerintah kabupaten (Pemkab) yang bersentuhan dengan kawasan Danau Toba, yaitu Pemkab Toba Samosir, Pemkab Samosir, Pemkab Humbang Hasundutan (Humbahas), dan Pemkab Simalungun.

Sejauh ini kapal SAR telah siaga berpatroli guna meningkatkan sistem keselamatan setiap pengunjung, baik yang menggunakan kapal Feri, kapal tradisional maupun kapal speed boat.

Selain itu, SAR juga berpatroli di darat, seperti mengunjungi posko-posko yang disediakan pihak kepolisian.

"Secara administrasi kita rapat dengan Pemkab Toba Samosir. Di sana melibatkan polisi, TNI, Dinas Perhubungan dan stakeholder lainnya. Tapi untuk tiga Pemkab yang lain kita komunikasi via telepon. Sejauh ini tim sudah siap menjalankan tugas menyambut libur lebaran tahun 2019 ini," ucapnya.

Dia juga menilai, ujung tombak mengenai kapasitas muatan kapal berada di tangan dinas perhubungan dari masing-masing pemkab. Untuk itu dia berharap jangan sampai ada yang terabaikan.

"Jadi, pihak dari dishub itu harus tegas. Misalnya ada kelebihan muatan tolong dilarang. Harapan kita juga kapal tradisional tidak diberi izin mengangkut kenderaan roda dua karena hal itu tidak layak," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com