Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Tragedi KM Sinar Bangun Terulang, Dibentuk Tim Khusus Awasi Kapal di Danau Toba

Kompas.com - 07/06/2019, 15:01 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Peristiwa karamnya Kapal Motor (KM) Sinar Bangun pada libur Lebaran tahun lalu, menjadi catatan penting untuk membenahi transportasi di Danau Toba.

Kementerian Perhubungan pun menurunkan tim khusus ke kawasan Danau Toba untuk memantau transportasi penyeberangan di sana.

Tim khusus akan memperhatikan soal manifest penumpang, apakah sudah sesuai dengan kapasitas kapal.

Tim ini juga memeriksa kelengkapan surat atau buku pelaut nakhoda dan awak kapal, guna memastikan adanya alat-alat keselamatan seperti pelampung

Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT) Arie Prasetyo mengapresiasi langkah Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Dia juga mengajak kepala daerah di seluruh kabupaten yang ada di kawasan Danau Toba untuk bersama-sama melakukan pengawasan.

"Kita ingin memastikan wisatawan yang pergi libur lebaran ke Danau Toba tetap merasa nyaman saat melakukan penyebrangan. Kapal-kapal di Danau Toba yang harus mewujudkannya. Keselamatan adalah yang utama," kata Arie, Jumat (7/6/2019).

Baca juga: Ratapan Keluarga Korban Warnai Peresmian Monumen KM Sinar Bangun, 164 Nama Korban Diukir Sebagai Pengingat

Arie juga mengimbau kepada seluruh pengunjung untuk mengutamakan keselamatan. Apa lagi Danau Toba juga dipastikan padat saat libur Lebaran tahun ini.

Sesuai instruksi Kemenhub, kapal-kapal di Danau Toba harus mematuhi peraturan khususnya keselamatan. Kata Arie, jika pengunjung masih menemukan kapal yang 'nakal', bisa melaporkannya ke petugas berwenang.

"Langsung hubungi petugas jika ada hal-hal berkaitan pengabaian keselamatan," katanya.

Pelampung menjadi alat keselamatan yang sangat penting saat berlayar. BPODT juga tidak ingin peristiwa KM Sinar Bangun kembali terulang.

Kapal-kapal penyeberangan wajib memberikan pelampung saat berlayar di Danau Toba. Penumpang bisa menolak untuk berlayar jika tidak disediakan pelampung.

"Jika tidak diberikan kapal bisa dilaporkan," ujarnya.

Sejumlah posko juga sudah siap melayani para pelancong. Posko-posko ini tersebar di pelabuhan utama diantaranya Tigaras, Simanindo, Ajibata, dan Tomok.

"Di sana ada petugas dari berbagai unsur unsur mulai dari Dinas Perhubungan hingga Basarnas," ungkapnya.

Baca juga: Kadishub Samosir Dipanggil sebagai Tersangka Kasus Tenggelamnya KM Sinar Bangun

Dari hasil penelusuran berbagai sumber, soal penyediaan pelampung juga sudah diatur. Pemberlakuan itu sebelumnya diinstruksikan lewat telegram Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor 167/PHBL2011 tanggal 21 Oktober 2011 kepada seluruh pemilik perusahaan pelayaran, keagenan, dan nakhoda sebelum berlayar.

Dirjen Hubla juga menerbitkan Instruksi Nomor UM.008/I/II/DJPL-17 tanggal 3 Januari 2017 tentang Kewajiban nakhoda dalam penanganan penumpang selama pelayaran.

Lewat instruksi tersebut, Dirjen Hubla mengimbau seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Ditjen Hubla agar memerintahkan para pemilik perusahaan pelayaran, keagenan dan nakhoda untuk memastikan penumpang telah menggunakan jaket penolong.

Kepala Pos Basarnas Danau Okto Tambunan mengataka,  pihaknya juga menyiagakan sejumlah kapal cepat di Danau Toba.

Basarnas juga telah berkoordinasi dengan empat pemerintah kabupaten (Pemkab) yang bersentuhan dengan kawasan Danau Toba, yaitu Pemkab Toba Samosir, Pemkab Samosir, Pemkab Humbang Hasundutan (Humbahas), dan Pemkab Simalungun.

Sejauh ini kapal SAR telah siaga berpatroli guna meningkatkan sistem keselamatan setiap pengunjung, baik yang menggunakan kapal Feri, kapal tradisional maupun kapal speed boat.

Selain itu, SAR juga berpatroli di darat, seperti mengunjungi posko-posko yang disediakan pihak kepolisian.

"Secara administrasi kita rapat dengan Pemkab Toba Samosir. Di sana melibatkan polisi, TNI, Dinas Perhubungan dan stakeholder lainnya. Tapi untuk tiga Pemkab yang lain kita komunikasi via telepon. Sejauh ini tim sudah siap menjalankan tugas menyambut libur lebaran tahun 2019 ini," ucapnya.

Dia juga menilai, ujung tombak mengenai kapasitas muatan kapal berada di tangan dinas perhubungan dari masing-masing pemkab. Untuk itu dia berharap jangan sampai ada yang terabaikan.

"Jadi, pihak dari dishub itu harus tegas. Misalnya ada kelebihan muatan tolong dilarang. Harapan kita juga kapal tradisional tidak diberi izin mengangkut kenderaan roda dua karena hal itu tidak layak," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com