Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Label "Keluarga Miskin" Bagi Peserta PKH, Ratusan Keluarga Mundur hingga Jadi Pergunjingan Warga

Kompas.com - 01/06/2019, 11:11 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

"Saat kami datang ke rumah, memang rumah mereka sudah layak. Aset ada, berkecukupan, dan 11 kriteria kemiskinan sudah tidak ada. Jadi kami nyatakan mampu menurut kami. Mereka juga mengiyakan," katanya.

Eno juga menjelaskan, meski sudah tergolong mampau, masih banyak warga yang tetap menerima bantuan PKH. Mereka berpikir dana itu merupakan rezeki.

Baca Juga: Cairkan Dana, 2500 Penerima PKH di Madiun Harus Bayar Biaya Transpor

4. Labelisasi menjadi pergunjingan warga

Eno menuturkan, di luar 163 KPM yang mengundurkan diri, masih ada keluarga yang tergolong mampu tapi bersedia rumahnya dilabeli "Keluarga Miskin". Hal itu memicu pergunjungan di tengah masyarakat.

"Kadang ada komentar dari warga lain, 'Petugas PKH itu gimana sih? Sudah tahu mampu kok masih dilabeli. Kalau ada komentar begini, kami juga tidak bisa berbuat apa-apa Sebab yang bersangkutan tidak mau mengundurkan diri. Kami memang tidak bisa mengeluarkan atau mencoret penerima manfaat secara sepihak," jelasnya.

Eno menjelaskan, jika ingin keluar dari program PKH, penerima manfaat harus mundur atas kemauan sendiri. Bisa juga dikeluarkan dari daftar penerima melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musydes).

Baca Juga: Bingkisan dari Ganjar Pranowo untuk Mereka yang Lulus Program PKH...

5. Alasan ada label "Keluarga Miskin" di tembok rumah 

Ilustrasi KemiskinanKOMPAS/AGUS SUSANTO Ilustrasi Kemiskinan

Pj Kepala Desa Pamotan, Imron, mengaku sangat menyetujui pelabelan di rumah penerima bantuan PKH.

Ia berharap, dengan cara demikian penerima manfaat yang sebetulnya ekonominya telah berkecukupan akan malu dan mengundurkan diri dan tidak perlu diusulkan dikeluarkan dari program melalui Musyawarah Desa.

Sementara itu, kriteria Penerima PKH adalah keluarga miskin yang memenuhi minimal salah satu syarat dari tiga komponen.

Kriteria komponen kesehatan meliputi ibu hamil/menyusui, ada anak berusia 0 sampai dengan 5 tahun 11 bulan.

Kemudian kriteria komponen pendidikan meliputi ada anak SD/MI atau sederajat, anak SMP/MTs atau sederajat, anak SMA/MA atau sederajat, dan anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Baca Juga: Fakta Jokowi Temui Penerima Bantuan PKH, Ingat Saat Tinggal di Kontrakan hingga Prioritaskan Gizi Anak

Sumber: KOMPAS.com (Racmawati)/ Tribunnews (Mazka Hauzan Naufal)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com