KOMPAS.com - Juru bicara (jubir) Dahnil Anzar Simanjuntak akan dipanggil Polda Sumatera Utara (Sumut) terkait kasus dugaan makar yang diduga dilakukan oleh Muhammad Syaf'i alias Romo.
Menurut polisi, pemanggilan tersebut berdasar atas adanya laporan polisi oleh Fauzi Ramadhan Singarimbun.
Sementara itu, Syaf'i diketahui telah dua kali mangkir dari pemanggilan polisi.
Berdasar keterangan polisi, Syaf'i diduga terlibat dugaan perkara makar yang terjadi di Masjid Raya Al Mashun di Jalan Sisingamangaraja, Medan.
Baca fakta lengkapnya berikut ini:
Tim penyidik Polda Sumatera Utara memanggil Dahnil Anzar, juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, sebagai saksi dalam kasus dugaan makar.
Berdasar surat bertanggal 24 Mei 2018, yang ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kasubdit I TP Kamneg, Simon Paulus Sinulingga, disebutkan agar Dahnil hadir untuk diperiksa di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Unit 4 Subdit 1/TP Kamneg pada Selasa (28/5/2019) pukul 10.00 WIB.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Namun dia tidak merinci alasannya.
"Iya ada. Pemanggilan sebagai saksi di kasus makar. Itu yang di undangan. Itu terkait kasus Romo. Apakah sudah datang ya nggak tahu. Coba tanyakan ke penyidiknya dulu," katanya, Selasa (28/5/2019).
Baca Juga: Polda Sumut Panggil Dahnil Anzar Sebagai Saksi Kasus Dugaan Makar
Fauzi melaporkan adanya dugaan makar dalam ceramah bernuansa makar yang dilakukan oleh Muhammad Syaf'i alias Romo.
Menurut Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan ceramah tersebut dilakukan di Masjid Raya Al Mashun di Jalan Sisingamangaraja, Medan.
Baca Juga: Polisi Bakal Jemput Paksa Pria yang Dua Kali Mangkir Diperiksa soal Ceramah Makar di Medan
Menurut keterangan polisi, Syaf'i telah dua kali tidak memenuhi panggilan polisi terkait kasus tersebut.