Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Caleg yang Diduga Beri Uang ke Panwas Distrik Tak Penuhi Panggilan Polisi

Kompas.com - 25/05/2019, 08:10 WIB
Dhias Suwandi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Polres Jayapura Kota hingga kini telah memeriksa empat orang saksi terkait operasi tangkap tangan (OTT) dua oknum Pandis Jayapura Selatan.

Mengenai dugaan keterlibatan salah satu Caleg berinisial S, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pertama.

"Rencananya (Jumat) siang dilakukan pemeriksaan, tapi S sedang berada di luar kota dan kuasa hukumnya pun telah menyurati kepada penyidik. Oleh karena itu, kami akan layangkan surat panggilan kedua," ujar Kasubag Humas Polres Jayapura Kota, Iptu Jahja Rumra, di Kota Jayapura, Jumat (24/5/2019).

Baca juga: OTT terhadap Panwas Distrik, Polisi Jayapura Kota Curiga Oknum Caleg Terlibat

S dipanggil karena dianggap sebagai pemberi uang kepada oknum Pandis Jayapura Selatan, IW dan VR.

Dari empat orang saksi yang dimintai keterangan, tiga di antaranya orang Bawaslu dan satu lainnya adalah supir IW.

IW dan VR terjaring OTT pada Minggu malam (19/05/2019) di depan Saga Mall Abepura.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan uang tunai senilai Rp 16 juta.

sebelumnya, Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas mengatakan, setelah dilakukan pendalam, kedua tersangka dijerat undang-undang tindak pidana korupsi, dan tidak masuk dalam tindak pidana Pemilu.

Baca juga: Caleg Gerindra Terduga Suap PPK di Bengkulu Belum Penuhi Panggilan Polisi

Setelah dilakukan pengakajian terkait kasus OTT itu dengan pihak Bawaslu dan Gakumdu, kasus tersebut tidak masuk dalam ranah Pemilu melainkan pidana umum dan khusus.

Sedangkan S merupakan caleg yang juga saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD Kota Jayapura.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com