KOMPAS.com - Gara-gara postingan di Facebooknya dianggap provokatif, seorang dosen berinisial SDS ditangkap polisi, pada hari Kamis (9/5/2019).
Namun menurut SDS, postingan tersebut tidak bermaksud memprovokasi, tetapi mengingatkan jangan sampai terjadi benturan jika people power terjadi.
Seperti diketahui, SDS mengunggah postingan di akun Facebook miliknya seperti ini: 'HARGA NYAWA RAKYAT Jika People Power tidak dapat dielak: 1 orang rakyat ditembak oleh polisi harus dibayar dengan 10 orang polisi dibunuh mati menggunakan pisau dapur, golok, linggis, kapak, kunci roda mobil, siraman tiner cat berapi dan keluarga mereka'.
Berikut ini fakta lengkapnya:
Polisi langsung melakukan penyelidikan setelah mengetahui ada postingan tersebut di media sosial. Lalu setelah mendapat bukti-bukti yang kuat, polisi akhirnya mengamankan pelaku pada Kamis (9/6/2019) pukul 23.10 WIB di daerah Margahayu Raya, Kelurahan Buah Batu, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung.
"Ini sangat provokatif dan bahaya, apalagi dibaca orang awam dan tak mengerti persoalan dan memahami. Ini yang masih kami sayangkan dan prihatin," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Samudi di Mapolda Jabar, Jumat (10/5/2019).
Menurut Samudi, status pelaku ini disadur oleh pemilik akun dari sebuah informasi grup WhatsApp yang diikuti oleh pelaku.
Baca Juga: Dosen di Bandung Ditangkap karena Unggah soal "People Power"
Berdasar keterangan dari polisi, status SDS disadur oleh pemilik akun dari sebuah informasi grup WhatsApp yang diikuti oleh pelaku.
"Yang bersangkutan ini orang intelektual sebenarnya bisa menyaring. Kalaupun berita tak benar, jangan langsung di-share. Justru orang intelek harus bersama cerdaskan masyarakat. Kalau ada berita tidak benar jangan langsung di-share. Mari konfirmasi dahulu mau ke polisi atau ke yang berkompeten sebagai narasumber," kata Samudi.
Seperti diketahui, status pelaku tersebut menjadi viral di media sosial. Bahkan sejumlah warganet telah mengingatkan pelaku untuk berhati-hati saat memposting status di laman Facebook miliknya.
Baca Juga: Ini Penjelasan Dosen di Bandung yang Ditangkap karena Tulis "People Power"di Facebook
Atas perbuatan tersebut, SDS dijerat Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
"Hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara," kata Samudi.