Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Dosen Unggah "People Power" di Facebook, Pernah Nyaleg di Jateng hingga Dianggap Provokatif

Kompas.com - 13/05/2019, 09:05 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Gara-gara postingan di Facebooknya dianggap provokatif, seorang dosen berinisial SDS ditangkap polisi, pada hari Kamis (9/5/2019).

Namun menurut SDS, postingan tersebut tidak bermaksud memprovokasi, tetapi mengingatkan jangan sampai terjadi benturan jika people power terjadi.

Seperti diketahui, SDS mengunggah postingan di akun Facebook miliknya seperti ini: 'HARGA NYAWA RAKYAT Jika People Power tidak dapat dielak: 1 orang rakyat ditembak oleh polisi harus dibayar dengan 10 orang polisi dibunuh mati menggunakan pisau dapur, golok, linggis, kapak, kunci roda mobil, siraman tiner cat berapi dan keluarga mereka'.

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Polisi tangkap dosen pengunggah postingan people power

Ilustrasi penangkapan terduga teroris.KOMPAS/LUCKY PRANSISKA Ilustrasi penangkapan terduga teroris.

Polisi langsung melakukan penyelidikan setelah mengetahui ada postingan tersebut di media sosial. Lalu setelah mendapat bukti-bukti yang kuat, polisi akhirnya mengamankan pelaku pada Kamis (9/6/2019) pukul 23.10 WIB di daerah Margahayu Raya, Kelurahan Buah Batu, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung.

"Ini sangat provokatif dan bahaya, apalagi dibaca orang awam dan tak mengerti persoalan dan memahami. Ini yang masih kami sayangkan dan prihatin," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Samudi di Mapolda Jabar, Jumat (10/5/2019).

Menurut Samudi, status pelaku ini disadur oleh pemilik akun dari sebuah informasi grup WhatsApp yang diikuti oleh pelaku.

Baca Juga: Dosen di Bandung Ditangkap karena Unggah soal "People Power"

2. Viral di media sosial

Ilustrasi media sosialViewApart Ilustrasi media sosial

Berdasar keterangan dari polisi, status SDS disadur oleh pemilik akun dari sebuah informasi grup WhatsApp yang diikuti oleh pelaku.

"Yang bersangkutan ini orang intelektual sebenarnya bisa menyaring. Kalaupun berita tak benar, jangan langsung di-share. Justru orang intelek harus bersama cerdaskan masyarakat. Kalau ada berita tidak benar jangan langsung di-share. Mari konfirmasi dahulu mau ke polisi atau ke yang berkompeten sebagai narasumber," kata Samudi.

Seperti diketahui, status pelaku tersebut menjadi viral di media sosial. Bahkan sejumlah warganet telah mengingatkan pelaku untuk berhati-hati saat memposting status di laman Facebook miliknya.

Baca Juga: Ini Penjelasan Dosen di Bandung yang Ditangkap karena Tulis "People Power"di Facebook

3. Pelaku terancam 10 tahun penjara

Ilustrasi penjara.. Ilustrasi penjara.

Atas perbuatan tersebut, SDS dijerat Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

"Hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara," kata Samudi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com