JAKARTA, KOMPAS.com - Dua tersangka kasus pembunuhan mayat dalam karung yang ditemukan di Pandeglang, Banten, B (45) dan S (41), diduga merupakan korban salah tangkap.
Polisi sebelumnya merilis telah menangkap dua dari enam pelaku kasus tersebut.
Hal tersebut disampaikan pengacara kedua tersangka, Jeverson Petonengan, kepada Kompas.com di Jakarta, Jumat (10/5/2019).
"Mereka mengaku tidak membuang dan bukan sebagai pelaku," kata Jeverson.
Dia menyebut, kedua kliennya punya alibi kalau mereka tidak terlibat dalam kasus ini.
Baca juga: Kasus Dua Jenazah Terbungkus Karung di Pandeglang, Polisi Tangkap 2 dari 6 Pelaku
Berdasarkan pengakuan S, kata Jeverson, pada Sabtu (6/4/2019) pukul 00.30 atau sehari sebelum korban Acep Hidayat (46) ditemukan Minggu (7/4/2019), kliennya dihubungi oleh korban SGP (50).
S merupakan keponakan dari SGP, sedangkan korban Acep disebut merupakan sopir dari SGP.
S yang berprofesi sebagai kapten kapal itu dihubungi pamannya untuk mengantar kapal dari Grand Anyer ke daerah Merak atas permintaan 2 orang yang disebut rekan bisnis pamannya.
Bersama kedua orang tersebut, S kemudian mengantar kapal ke daerah Merak dan saat itu tiba pukul 02.30.
Sampai di Merak, dua orang tersebut dengan paksa meminta dokumen dan kunci kapal kepada S.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan