PANDEGLANG, KOMPAS.com - Polres Pandeglang menangkap dua orang pelaku kasus pembunuhan dua jenazah terbungkus karung yang ditemukan di pesisir Pantai Pandeglang, Banten.
Dua orang tersebut merupakan ABK dan nakhoda yang membuang jenazah Asep Hidayat (46) dan SGP (50) di perairan Pandeglang.
"Dua orang pelaku ini inisial B dan S, dimana perannya satu nakhoda kapal dan satu ABK kapal," kata Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono kepada media di Pandeglang, Minggu (14/4/2019).
Baca juga: Polda Banten Bantu Pengungkapan Kasus Penemuan 2 Jenazah Dalam Karung di Pandeglang
Indra mengatakan, B dan S ditangkap di dua tempat berbeda yakni di Merak dan Jakarta. Indra menambahkan jika S masih berkerabat dengan korban SGP.
Dua orang ini merupakan pelaku yang kebagian tugas membuang dua mayat terbungkus karung di tengah laut.
Kata Indra, kedua mayat dibuang dengan menggunakan speedboat pada Sabtu (6/4/2019) dini hari dengan titik keberangkatan dari Anyer.
"Kapan dan di mana korban dibunuh, kedua pelaku ini mengaku tidak tahu, hanya menerima paket mayat saja untuk dibuang di tengah laut," jelas Indra.
Namun, pihak kepolisian menetapkan kedua pelaku ini sebagai tersangka pembunuhan berencana.
Baca juga: Jenazah Dalam Karung Kedua di Pandeglang Adalah Warga Kuningan Jabar
Sebab, menurut Indra, B dan S terlibat dari awal pertemuan antara tersangka dan korban di wilayah Kabupaten Lebak.
"Dijerat pasal 340 pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup," Ujar dia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan