Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Tiket Masuk Gunung Bromo dan Semeru Naik Mulai 1 Juni 2019

Kompas.com - 10/05/2019, 16:53 WIB
Andi Hartik,
Khairina

Tim Redaksi


MALANG, KOMPAS.com - Pengelola Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menaikkan harga tiket masuk wisata nusantara ke Gunung Bromo dan pendakian Gunung Semeru.

Kenaikan harga tiket masuk itu berlaku sejak tanggal 1 Juni 2019 mendatang.

Kepala Sub Bagian Data Evaluasi Pelaporan dan Humas TNBTS Sarif Hidayat mengatakan, harga tiket masuk pengunjung nusantara ke Gunung Bromo pada hari kerja yang sebelumnya Rp 27.500 naik menjadi Rp 29.000.

Sedangkan untuk hari libur naik dari Rp 32.500 menjadi Rp 34.000.

Baca juga: 5 Fakta Turis Asing Ingin Dekati Kawah hingga Banting Petugas di Gunung Bromo

Adapun harga tiket masuk menuju pendakian Gunung Semeru pada hari kerja naik dari Rp 17.500 menjadi Rp 19.000. Sementara untuk hari libur naik dari Rp 22.500 menjadi Rp 24.000.

Sarif mengatakan, kenaikan tarif harga tiket masuk itu karena penyesuaian nilai premi asuransi pengunjung yang juga naik dari Rp 2.500 menjadi Rp 4.000.

"Dalam rangka meningkatkan layanan asuransi pengunjung wisata alam TNBTS, berdasarkan kesepakatan rapat koordinasi tersebut, per tanggal 1 Juni 2019 nilai premi asuransi pengunjung TNBTS yang semula Rp 2.500 menjadi Rp 4.000 sehingga tiket masuk kawasan mengalami perubahan," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (10/5/2019).

Lain halnya dengan wisatawan nusantara, harga tiket untuk wisatawan macanegara atau wisatawan asing tetap tanpa kenaikan, yakni Rp 220.000 untuk hari kerja dan Rp 320.000 menuju Gunung Bromo. Sementara harga tiket pendakian Gunung Semeru Rp 210.000 untuk hari kerja dan Rp 310.000 untuk hari libur.

"Sementara untuk asuransi pengunjung mancanegara tetap sehingga tidak ada perubahan tiket masuk," katanya.

Baca juga: TNBTS Minta Semua Wisatawan Patuhi Larangan Mendekat ke Kawah Bromo

Sarif mengatakan, angka korban meninggal karena sakit di kawasan TNBTS sepanjang 2016 hingga Mei 2019 mencapai 10 orang. Sementara, korban meninggal karena kecelakaan sembilan orang.

Sebanyak 62 orang dilakukan perawatan karena kecelakaan di dalam kawasan dan 23 orang dilakukan tindakan evakuasi.

Sarif menambahkan, penyesuaian nilai premi itu akan diikuti dengan kenaikan nilai manfaat bagi pemegang premi asuransi.

Nilai santunan untuk korban yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan naik dari Rp 20.000.000 menjadi Rp 25.000.000.

Sedangkan nilai santunan untuk korban yang meninggal dunia karena kecelakaan naik dari Rp 60.000.000 menjadi Rp 75.000.000.

Nilai santunan bagi korban yang cacat tetap total atau sebagian karena kecelakaan naik dari Rp 60.000.000 menjadi Rp. 75.000.000.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com