Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Jabar Akan Buat Prasasti untuk Petugas Pemilu 2019 yang Wafat

Kompas.com - 08/05/2019, 05:18 WIB
Reni Susanti,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Komisioner KPU Jabar Divisi Teknis Endun Abdul Haq mengatakan pihaknya akan membuatkan prasasti petugas pemilu yang meninggal.

“Kami berencana, semacam penghargaan bagi mereka para pahlawan demokrasi yang sudah mengorbankan jiwa raganya untuk kesuksesan pemilu di Jabar,” ujar Endun saat dihubungi Kompas.com melalui telepon seluler, Selasa (7/5/2019).

Endun menjelaskan, nantinya, nama-nama petugas yang gugur akan dituliskan dalam prasasti tersebut.

Dari informasi terakhir yang diterima KPU Jabar, hingga kini terdapat 132 petugas Pemilu di Jabar yang meninggal. Mereka terdiri dari pegawai KPU, petugas PPK, petugas TPS, dan linmas.

Baca juga: Ajak Masyarakat Memilih, KPU Jabar Gelar Nobar Film Suara April

Selain itu, pihaknya berkomunikasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengenai santunan bagi ahli waris petugas pemilu yang meninggal.

Santunan akan segera diberikan setelah data administratif selesai. Seperti santunan gelombang pertama yang telah diberikan.

“Pemprov Jabar sudah meminta data kepada KPU. Kita juga sudah berkomunikasi dengan kabupaten/kota di mana ada petugas kita meninggal untuk melengkapi data administratif,” tuturnya.

Beri santunan

Berita sebelumnya, Pemprov Jabar memberikan santunan dan penghargaan kepada 49 petugas KPPS di Jabar yang wafat selama perhelatan Pemilu 2019.

Baca juga: Pemilih Dilarang Bawa HP ke Bilik Suara, Ini Penjelasan KPU Jabar

Santunan itu diberikan Gubernur Jabar Ridwan Kamil kepada perwakilan keluarga ahli waris di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Selasa (23/4/2019) malam.

"Kita memberikan penghargaan bagi mereka yang kita sebut pahlawan demokrasi ini, santunan Rp 50 juta per mereka yang berpulang," ujar Emil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com